Loading...

  • Rabu, 21 Oktober 2026

Jangan Sampai Niat Baik Berujung Sengketa, Penyuluh Agama Islam Bersama Lurah Lestari Telusuri Tanah Hibah dan Wakaf yang Belum Teradministrasi

Bimbingan Penyuluhan Hibah dan Wakaf

Kisaran (Humas) Kepedulian terhadap keberadaan tanah wakaf dan tanah hibah yang belum memiliki kelengkapan administrasi menjadi perhatian serius Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur. Melalui kegiatan pendataan dan koordinasi bersama Pemerintah Kelurahan Lestari, Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah dan Makmur Hasibuan melakukan pertemuan dengan Lurah Lestari  Fitri Ramadhani, S.KM   , Rabu (21/10/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban tersebut membahas pentingnya penelusuran, pendataan, serta kepastian hukum terhadap tanah yang telah diserahkan masyarakat untuk kepentingan ibadah, sosial, maupun fasilitas umum.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah adanya tanah yang telah dihibahkan masyarakat untuk digunakan sebagai jalan, namun hingga kini belum memiliki kelengkapan administrasi yang memadai.

Dalam kesempatan tersebut, Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah memberikan penjelasan mengenai perbedaan mendasar antara hibah dan wakaf, baik dari sudut pandang hukum Islam maupun administrasi pertanahan.

Menurutnya, hibah merupakan pemberian suatu harta dari seseorang kepada pihak lain secara sukarela ketika pemberi masih hidup, tanpa mengharapkan imbalan. Melalui hibah yang sah, kepemilikan harta dapat berpindah kepada penerima hibah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, wakaf merupakan perbuatan hukum seseorang untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya, guna keperluan ibadah maupun kesejahteraan umum menurut syariah.

Hibah adalah pemberian hak milik kepada pihak lain, sedangkan wakaf merupakan penyerahan harta untuk dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf. Keduanya sama-sama dapat menjadi amal kebaikan, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan tata cara administrasi yang berbeda," jelas Raja Dedi.

Ia menambahkan bahwa tanah yang diberikan masyarakat untuk pembangunan jalan tidak serta-merta dapat disebut sebagai tanah wakaf. Statusnya harus ditelusuri berdasarkan niat pemberi, tujuan penyerahan, pihak penerima, serta bukti hukum yang tersedia.

"Jangan sampai tanah yang dahulu diberikan dengan penuh keikhlasan untuk kepentingan masyarakat justru menjadi sumber perselisihan di kemudian hari hanya karena tidak memiliki dokumen yang jelas. Niat baik harus disertai administrasi yang baik agar manfaatnya tetap terjaga sampai kepada anak cucu," ungkapnya.

Sementara itu, Penyuluh Agama Islam Makmur Hasibuan turut memberikan penjelasan mengenai pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk mengurus administrasi tanah hibah dan wakaf sejak awal.

Menurutnya, pencatatan dan pengurusan dokumen bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga amanah para pemberi tanah.

"Tanah yang diwakafkan harus memiliki kejelasan ikrar wakaf, nazhir, dan dokumen yang dipersyaratkan. Adapun tanah yang dihibahkan untuk jalan umum perlu ditelusuri proses penyerahan dan status haknya melalui instansi yang berwenang. Jangan sampai masyarakat telah memanfaatkannya selama puluhan tahun, tetapi status hukumnya masih menimbulkan pertanyaan," terang Makmur.

Lebih lanjut, kedua Penyuluh Agama Islam tersebut menekankan bahwa pengadministrasian tanah wakaf dapat dikoordinasikan melalui KUA sebagai tempat pelayanan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), sedangkan pengurusan tanah hibah dan tanah jalan umum perlu memperhatikan ketentuan pertanahan serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Pertemuan bersama Lurah Lestari ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KUA dan pemerintah kelurahan dalam menginventarisasi tanah yang telah diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Melalui pendataan tersebut, diharapkan tanah wakaf maupun tanah hibah yang belum memiliki kelengkapan administrasi dapat ditelusuri riwayatnya dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

"Jangan biarkan kebaikan para pendahulu kehilangan jejak hukumnya. Sebab tanah yang mereka serahkan bukan hanya sebidang tanah, melainkan amanah, pengorbanan, dan harapan agar manfaatnya terus dirasakan oleh generasi berikutnya," menjadi pesan yang ditekankan dalam kegiatan tersebut.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan bahwa tugas Penyuluh Agama Islam tidak hanya memberikan ceramah dan pembinaan keagamaan, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi, membantu mengurai persoalan sosial keagamaan, serta mendorong terwujudnya ketertiban administrasi tanah wakaf demi kemaslahatan umat. (RH) 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post