Perkuat Legalitas Wakaf, KUA Setia Janji Jalin Sinergi dengan Kesra Kecamatan
Penyuluh Agama Islam KUA Setia Janji berkoordinasi dengan Kesra Kecamatan untuk mempercepat pendataan tanah wakaf, pembaruan kepengurusan Na...
Loading...
Setia Janji (Humas) — Dalam upaya mengamankan dan mengoptimalkan pengelolaan aset keagamaan, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Setia Janji, Nurhayani, S.Pd.I., dan Husnul Fikri, S.H., melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus koordinasi dengan Yusni Ramadhani, S.E., selaku Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kecamatan Setia Janji pada Selasa (20/10/2026).
Pertemuan tersebut berfokus pada percepatan pendataan tanah wakaf di seluruh wilayah Kecamatan Setia Janji, penataan kelembagaan pengelola wakaf, serta sosialisasi revitalisasi fungsi wakaf.
Mendorong Legalitas dan Penggantian Nazir, Salah satu poin utama yang dibahas adalah percepatan inventarisasi lokasi tanah wakaf yang Nazir-nya (pengelola wakaf) telah meninggal dunia. KUA Setia Janji memandang perlu adanya tindakan cepat untuk melakukan pergantian Nazir secara administratif dan sah menurut hukum perundang-undangan.
Husnul Fikri, S.H., menyampaikan pentingnya pembaruan kepengurusan Nazir agar pengelolaan tanah wakaf tidak terbengkalai dan terhindar dari potensi sengketa hukum di masa depan.
"Kami mendorong percepatan proses pergantian Nazir yang telah wafat agar legalitas formal tata kelola wakaf tetap terjaga. Penataan ini menjadi pijakan dasar sebelum kita melangkah ke tahap revitalisasi wakaf yang lebih produktif," tegas Husnul Fikri.
Revitalisasi Wakaf dan Penguatan Peran Nazir, Sementara itu Nurhayani, S.Pd.I., menekankan bahwa program Revitalisasi Wakaf dan Nazir Wakaf bertujuan untuk mengubah paradigma pengelolaan wakaf, dari sekadar menjaga fisik aset (seperti masjid, mushala, atau pemakaman) menjadi pengelolaan yang berdampak pada kemaslahatan umat secara lebih luas.
"Melalui pendataan yang presisi bersama Pihak Kesra, kita ingin memastikan para Nazir yang ditunjuk nantinya memiliki pemahaman dan semangat baru untuk menghidupkan fungsi sosial-ekonomi tanah wakaf di Setia Janji," ujar Nurhayani.
Pihak Kesra Kecamatan Setia Janji menyambut baik inisiatif dan langkah cepat para Penyuluh Agama KUA Setia Janji. Melalui koordinasi ini, Pihak Kesra berkomitmen untuk membantu memfasilitasi pendataan di tingkat desa dan mempermudah pengumpulan data terkait aset-aset tanah wakaf yang membutuhkan pembaruan status legalitas maupun kepengurusan Nazir.
Dengan adanya sinergi ini, diharapkan seluruh proses pendataan, pergantian Nazir, serta pembinaan revitalisasi wakaf di Kecamatan Setia Janji dapat berjalan dengan lancar, tertib administrasi, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat. (BS)
Penyuluh Agama Islam KUA Setia Janji berkoordinasi dengan Kesra Kecamatan untuk mempercepat pendataan tanah wakaf, pembaruan kepengurusan Na...
KUA Setia Janji Gelar BRUS di SMK Negeri 1 Setia Janji, Ajak Siswa Stop Bullying dan Bersama Membangun Lingkungan Sekolah yang Aman, Nyaman,...
Kepala KUA Setia Janji, H. Dahmul, S.Ag., M.A., memimpin rapat pembinaan Penyuluh Agama Islam untuk memperkuat syiar Islam dan pembinaan kea...