Tak Sekadar Memberikan Penyuluhan, Penyuluh Agama Islam Turun Langsung Telusuri Keberadaan Tanah Wakaf di Kelurahan Kisaran Naga
Bimbingan Penyuluhan
Loading...
Kisaran (Humas) – Pengabdian Penyuluh Agama Islam tidak hanya terbatas pada kegiatan ceramah, pembinaan majelis taklim, dan penyampaian pesan-pesan keagamaan kepada masyarakat. Lebih dari itu, Penyuluh Agama Islam juga memiliki peran penting dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta membantu penelusuran keberadaan aset wakaf sebagai bagian dari upaya menjaga amanah umat.
Komitmen tersebut diwujudkan oleh Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, melalui kegiatan koordinasi, penelusuran, dan pendataan tanah wakaf di Kelurahan Kisaran Naga, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kelurahan Kisaran Naga tersebut dihadiri Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah, Hasliza Lubis, dan Rina Mulyana bersama staf KUA, Aditya.
Kehadiran rombongan disambut Sekretaris Kelurahan Kisaran Naga, Uly Suhartina, S.Tr.Keb, yang didampingi Kepala Lingkungan. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, keterbukaan, dan semangat kebersamaan untuk memperkuat koordinasi mengenai keberadaan serta administrasi tanah wakaf di wilayah Kelurahan Kisaran Naga.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa penelusuran dan pendataan tanah wakaf merupakan bagian dari kepedulian Penyuluh Agama Islam terhadap perlindungan aset keagamaan yang telah diamanahkan masyarakat untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.
Tugas Penyuluh Agama Islam bukan hanya berdiri di mimbar menyampaikan nasihat, tetapi juga hadir di tengah masyarakat untuk membantu memberikan solusi terhadap persoalan keagamaan, termasuk menjaga dan menelusuri keberadaan tanah wakaf. Sebab, tanah wakaf adalah amanah yang harus dijaga keberadaan, peruntukan, dan kebermanfaatannya bagi generasi mendatang," ungkap Raja Dedi dalam penjelasannya.
Ia menambahkan bahwa tanah wakaf memiliki nilai ibadah yang sangat besar. Wakaf bukan sekadar penyerahan sebidang tanah, melainkan bentuk pengabdian seorang hamba kepada Allah SWT yang manfaatnya diharapkan terus mengalir sepanjang masa.
Raja Dedi juga mengingatkan pentingnya menjaga administrasi dan legalitas tanah wakaf agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, baik terkait batas tanah, status kepemilikan, pengelolaan, maupun perubahan generasi ahli waris.
Jangan sampai tanah yang dahulu diwakafkan dengan penuh keikhlasan untuk rumah ibadah, pendidikan, pemakaman, atau kepentingan sosial keagamaan justru kehilangan kejelasan statusnya karena lemahnya pencatatan dan administrasi. Inilah pentingnya kita bergerak bersama sejak sekarang," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Kelurahan Kisaran Naga, Uly Suhartina, S.Tr.Keb, didampingi Kepala Lingkungan, memberikan penjelasan dan informasi awal terkait upaya penelusuran keberadaan tanah wakaf di wilayah kelurahan.
Koordinasi dengan pihak kelurahan dan Kepala Lingkungan menjadi langkah penting karena aparatur setempat memiliki kedekatan dengan masyarakat serta dapat membantu penelusuran informasi mengenai riwayat dan lokasi tanah yang diduga telah diwakafkan.
Melalui pertemuan tersebut, diharapkan terbangun kerja sama yang semakin kuat antara pihak KUA, Penyuluh Agama Islam, pemerintah kelurahan, Kepala Lingkungan, serta masyarakat dalam melengkapi informasi dan mendukung tertib administrasi perwakafan.
Lebih lanjut, Raja Dedi menegaskan bahwa penelusuran ini bukan semata-mata kegiatan pendataan administratif, melainkan juga bentuk tanggung jawab moral dan keagamaan dalam menjaga kepercayaan para pewakif. (RH)
Bimbingan Penyuluhan
Bimbingan Penyuluhan P4GN
Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka Majelis Taklim