BWI KABUPATEN ASAHAN, KEPALA KUA SIMPANG EMPAT, PENYULUH AGAMA ISLAM
Simpan Empat (Humas)
Sebanyak 50 ORANG teridiri dari
Kepala Desa, Aparat Desa, Ketua BKM Masjid se- Kecamatan Simpang Empat, se-
Kecamatan Air Batu dan se- Kecamatan Teluk Dalama mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan
dan Pengembangan Harta Benda wakaf Zona III yaitu Kecmatan, Simpang Empat,
Kecamatan Air Batu dan Kecamatan Teluk Dalam dilaksanakan di Kecamatan Simpang
Empat Rabu/23/07/2025.
Acara dilaksanakan oleh BWI
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Asahan dihadiri oleh Kepala KUA
Kecamatan Simpang Empat , Kepala KUA Kecamatan Air Batu, Ketua BWI Kabupaten
Asahan, Bidang Kenajiran BWI, Kasi BIMAS Islam Kantor KEMENAG Kabupaten Asahan,
Narasumber dan Peserta Sosialisasi
Di
dalam sambutannya Ketua BWI Kabupaten Asahan Bapak Sudirman Latsa. Beliau
menyampaikan Wakaf produktif menjadi salah satu
andalan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia. BWI terus memperkuat pengelolaan wakaf dengan tata kelola yang baik.
Wakaf produktif yang dimaksud BWI bukanlah sekadar aset tanah semata, tetapi
wakaf tunai, wakaf saham, atau jenis wakaf yang lainnya. Menurut Beliau, ada hal
yang terus diperkuat oleh pihaknya untuk mendorong kesejahteraan masyarakat
melalui wakaf. yaitu sosialisasi yang tiada henti, kegiatan tersebut sengaja
dilakukan untuk mendorong adanya wakif (pewakaf) baru.”ungkapnya
Ketua BKM mempunyai peranan penting dalam
mengelola harta wakaf Produktif agar sesuai dengan apa yang diinginkan oleh
wakif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sekitar, ketua BKM harus
mempunyai program-program kerja baik program jangka pendek maupun program
jangka panjang. Dalam hal ini pengelolaan wakaf bukan hanya tanah perkuburan
dan tempat ibadah saja tetapi bisa berbentuk wakaf Produktif Seperti Penyewaan
gedung bangunan usaha, Tapak usaha, membuka tambal ban, tempat cuci kenderaan,
membuka koperasi dan lain-lain.”tambahnya..
Diharapkan dengan
diadakannya kegiatan ini dapat mendorong dan meningkatkan pemberdayaan Nazhir
dalam mengelola tanah wakaf serta untuk meningkatkan peran serta Nazhir dalam
mengelola wakaf agar lebih Prodiktif.”tambahnya.