Loading...

  • Jumat, 18 September 2026

Cegah Kerusakan Dokumen, KUA Sei Kepayang Lakukan Penataan Ulang Akta Nikah dan DPN

Cegah Kerusakan Dokumen, KUA Sei Kepayang Lakukan Penataan Ulang Akta Nikah dan DPN

Sei Kepayang (Humas) Dalam rangka menjaga keamanan dan kerapian arsip pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA)  Sei Kepayang melakukan penataan ulang dokumen Akta Nikah dan Dokumen Pencatatan Nikah (DPN). Kegiatan tersebut melibatkan Staff dan Penghulu KUA Sei Kepayang sebagai bagian dari upaya menjaga dokumen penting agar tetap tertata dan terhindar dari kerusakan. Pada Selasa (16/9/2026).

Penataan dilakukan dengan memeriksa kondisi dokumen, mengelompokkan arsip berdasarkan jenis dan periode pencatatan, serta menata kembali penyimpanan dokumen agar lebih rapi dan mudah ditemukan ketika diperlukan.

Kegiatan ini juga menjadi langkah antisipatif terhadap berbagai risiko kerusakan arsip, seperti kelembapan, debu, maupun kondisi penyimpanan yang kurang optimal. Dokumen Akta Nikah dan DPN merupakan arsip penting yang berkaitan langsung dengan administrasi dan pelayanan masyarakat sehingga perlu mendapatkan perhatian dalam pengelolaannya.

Staf dan penghulu KUA Sei Kepayang bekerja sama dalam proses penataan tersebut. Selain memastikan dokumen tersusun secara sistematis, kegiatan ini juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan arsip administrasi pernikahan di lingkungan KUA.

Kepala KUA Sei Kepayang Muhammad Tohir Siregar S.HI, MH menyampaikan bahwa penataan ulang arsip merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga dokumen negara yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Dokumen Akta Nikah dan DPN merupakan dokumen penting yang harus kita jaga dengan baik. Penataan ulang ini dilakukan sebagai langkah pencegahan agar dokumen tidak mudah rusak, tetap tertib, dan dapat ditemukan dengan cepat ketika dibutuhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan staf dan penghulu dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, pengelolaan arsip bukan hanya menjadi tanggung jawab satu orang, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh jajaran KUA.

“Dengan adanya penataan yang baik, kami berharap pelayanan administrasi kepada masyarakat dapat semakin tertib dan efektif. Kami akan terus berupaya menjaga serta merawat arsip pernikahan agar tetap aman dan terpelihara,” tambahnya.

Kegiatan penataan ulang Akta Nikah dan DPN tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran seluruh jajaran KUA Sei Kepayang terhadap pentingnya tertib administrasi dan pengamanan arsip, sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post