Kua Kisaran Timur Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Kua Kisaran Timur Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Loading...
KUA Kistim, (Humas).
Penghulu/Kakua Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur)
sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov.
Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. Bersama Penghulu KUA Kisaran Timur
Muhammad Nasib, S.H.I., M.M. terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat melalui layanan konsultasi administrasi pernikahan. Salah satu
layanan yang diberikan adalah pendampingan kepada masyarakat yang berasal dari mana
saja. Kantor Urusan Agama (KUA) Kisaran Timur memperluas komitmen pelayanan
prima melalui konsep (borderless) tanpa batas wilayah yang memungkinkan
masyarakat mendapatkan layanan di KUA. (Kamis,17/09/2026).
Dalam hal ini Junaidi Menjelaskan
kronologi peristiwa tersebut kepada kami, bahwa beliau di stop di jalan raya
lintas Sumatera oleh pemuda, tanpa fikir Panjang junaidi membawa pemuda
tersebut ke kantor Urusan Agama Kec. Kisaran Timur untuk menjelaskan kenapa dirinya
di stop.
Setelah kami introgasi pemuda
tersebut Adalah seorang treveling yang berasal dari negara France yang sudah ke
Indonesia 3 (tiga) kali namun ke pulau Sumatera baru 1 (satu) kali, tujuan
dirinya ke Indonesia khususnya untuk menikmati indahnya alam yang beragam,
keramahan warga lokal, Kehidupan di Indonesia terasa lebih tenang dan tidak
terburu-buru seperti di negara maju dan Kekayaan Kuliner seperti makanan khas
Indonesia punya rasa yang kuat dan lezat. Ujarnya.
Selanjutnya Junaidi bertanya kenapa dirinya di stop di jalan jika ingin menikmati indahnya alam indonesia.
Pemuda tersebut menjawab karna
dirinya ingin ke Rantau namun memohon untuk diantarkan ke tempat layanan
transportasi (Terminal BUS) yang ada di simpang empat, ujarnya.
Junaidi pun dengan spontan
mengatakan kepada pemuda tersebut, “tunggu disini biar teman saya nanti
mengantarkan anda ke simpang empat menaiki mobil saya.
Dengan seyum yang telus pemuda tersebut
mengucapkan terima kasih kepada kami.
Dalam hal peristiwa ini kami kita dapat Kesimpulan bahwa kami Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Kota Kisaran Timur berkomitmen memberikan pelayanan prima, humanis, dan profesional kepada masyarakat, tidak hanya terbatas pada pencatatan nikah saja. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, KUA memiliki delapan fungsi utama serta satu mandat strategis tambahan yang memperkuat perannya sebagai pusat layanan keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan.
Menurut Mahmudin, pemahaman
masyarakat mengenai tugas dan fungsi KUA perlu terus diperluas. KUA tidak hanya
berperan dalam urusan perkawinan, tetapi juga memberikan berbagai layanan
keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.
Kisaran Timur terus bertransformasi dalam memberikan pelayanan publik yang
tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga humanis dan profesional. Sebagai garda
terdepan dan semakin memperkuat komitmen untuk terus melayani masyarakat dengan
pendekatan yang ramah dan berorientasi pada kepuasan publik.
Kua Kisaran Timur Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Kepala KUA Kisaran Timur Pandu Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
Melayani Konsultasi Pernikahan dan Wali Nikah