Loading...

  • Senin, 24 Agustus 2026

Melayani Konsultasi Pernikahan dan Wali Nikah

konsultasi pernikahan dan wali nikah

KUA Kistim, (Humas). Penghulu/Kakua Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur) sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. Bersama Penyuluh Agama Islam KUA Kec. Kisara Timur Raja Dedi Hermansyah, S.Ag. Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang mudah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menerima dan melayani konsultasi serta pendaftaran nikah pasangan calon pengantin (catin). terkhususnya konsultasi wali nikah guna memastikan keabsahan dan kelancaran proses akad nikah. Layanan ini terbuka bagi calon pengantin maupun keluarga yang ingin mendapatkan kejelasan terkait penentuan wali nikah sesuai syariat Islam dan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini catin yang di wakili oleh orang tua kandungnya mendatangi KUA Kec. Kisaran Timur pada hari Jum’at 14 Agustus 2026 pukul 10.00. Wib. (Selasa/18/08/2026).

Kepala KUA Kistim, Junaidi menyampaikan bahwa peran wali dalam pernikahan sangat penting karena menjadi salah satu rukun sahnya akad nikah. Namun, di lapangan masih ditemukan berbagai persoalan seperti ketidakhadiran wali nasab, wali tidak ingin menikahkan, wali di penjara, wali beragam Kristen wali tidak di ketahui keberadaanya, sudah tidak ada wali nasab, wali gila. pemahaman tentang urutan wali yang berhak. Junaidi senantiasa menekankan kepada seluruh jajaran agar memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, ramah, transparan, dan sesuai dengan standar pelayanan Kementerian Agama.  “Pelayanan kepada calon pengantin harus dilakukan dengan baik dan sesuai prosedur. Setiap berkas perlu diperiksa dengan teliti agar tidak terjadi kekeliruan dalam pencatatan data pernikahan. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan pelayanan yang maksimal. Melalui layanan konsultasi ini, kami ingin memastikan masyarakat tidak salah dalam menentukan wali nikah. Dengan pemahaman yang benar, akad nikah dapat berlangsung sah dan membawa ketenangan bagi pasangan,” ujarnya.

Penyuluh Agama Islam Kec. Kistim, Raja Dedi Hermanysah, memberikan penjelasan terkait wali nasab, layanan ini juga memfasilitasi konsultasi mengenai penggunaan wali hakim bagi kondisi tertentu, seperti wali yang tidak memenuhi syarat atau tidak dapat dihadirkan. Petugas KUA siap memberikan pendampingan dan solusi sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara langsung di KUA pada jam kerja. ”pasangan catin agar melengkapi dokumen persyaratan nikah sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kesesuaian data kependudukan dan dokumen pendukung lainnya sebelum proses pendaftaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Kementerian Agama saat ini menyediakan layanan pendaftaran nikah melalui SIMKAH, dengan tahapan pengisian data, kelengkapan dokumen, pemeriksaan data calon pengantin dan wali, hingga proses selanjutnya sesuai ketentuan pencatatan pernikahan” ujarnya.

Dengan adanya layanan konsultasi wali nikah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memahami aspek hukum pernikahan, sehingga terwujud keluarga yang sah, harmonis, dan penuh keberkahan. Pelayanan konsultasi tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya calon pengantin, agar setiap tahapan administrasi pernikahan dapat dilaksanakan dengan benar. Dengan adanya pendampingan dari petugas KUA, catin dapat mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan serta memahami proses pendaftaran sebelum memasuki tahapan pemeriksaan nikah dan bimbingan perkawinan. 

Melalui pelayanan tersebut, KUA Kecamatan KisaranTimur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pencatatan pernikahan. Konsultasi dan pendaftaran nikah yang dilaksanakan secara tertib diharapkan dapat memberikan kemudahan serta kepastian administrasi bagi pasangan calon pengantin dalam mempersiapkan pernikahan mereka. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud nyata pelayanan KUA Kecamatan Kisaran Timur dalam mendukung terciptanya administrasi pernikahan yang tertib, akurat, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga setiap peristiwa pernikahan yang dicatat memiliki kepastian administrasi dan hukum bagi masyarakat. 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post