Loading...

  • Kamis, 17 September 2026

Cegah Sengketa Meluas, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sei Kepayang Timur, Rudini Hasibuan, S.H. Melakukan Mediasi dan Fasilitasi Penyelamatan Aset Wakaf di Sei Lunang

foto di ambil saat musyawarah sedang berlangsung

Sei Kepayang Timur,

Guna mencegah potensi konflik internal dan sengketa lahan di tengah masyarakat, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang Timur, Rudini Hasibuan, S.H., mengambil langkah proaktif dengan memediasi dan memfasilitasi penyelamatan aset tanah wakaf yang berlokasi di Desa Sei Lunang, Kecamatan Sei Kepayang Timur.

​Mediasi yang berlangsung secara tertib dan kekeluargaan ini dihadiri oleh Nazhir (pengelola wakaf), perwakilan keluarga wakif (pemberi wakaf), tokoh masyarakat, serta perangkat desa setempat. Langkah ini diambil secara bijak untuk menyusul adanya keraguan terkait kejelasan legalitas hukum formal dan batas-batas tanah wakaf tersebut yang berpotensi memicu perselisihan jika dibiarkan.

​Rudini Hasibuan, S.H., menegaskan pentingnya penyelamatan aset wakaf melalui kepastian hukum berupa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikasi tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

​"Tanah wakaf merupakan amanah keagamaan yang wajib kita jaga bersama untuk kemaslahatan umat. Tanpa administrasi dan legalitas yang jelas, aset-aset wakaf sangat rentan tergerus atau disengketakan di masa depan. Melalui jalur mediasi ini, kita duduk bersama untuk meluruskan niat dan menyamakan persepsi agar aset ini terlindungi secara hukum," ujar Rudini di sela-sela kegiatan.

​Dari hasil musyawarah dan mediasi tersebut, para pihak sepakat untuk menyatukan pemahaman dan memberikan dukungan penuh terhadap proses legalisasi tanah wakaf di Desa Sei Lunang. KUA Kecamatan Sei Kepayang Timur selanjutnya akan mendampingi Nazhir dalam pengurusan kelengkapan berkas hingga diterbitkannya Akta Ikrar Wakaf resmi.

​Kepala KUA Kecamatan Sei Kepayang Timur turut memberikan apresiasi atas respons cepat penyuluh agama di lapangan. Langkah preventif ini diharapkan menjadi preseden baik bagi pengelolaan dan penyelamatan aset-aset wakaf lainnya di wilayah Kecamatan Sei Kepayang Timur agar senantiasa aman, bernilai guna, dan terhindar dari sengketa.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 25 July 2025
Lihat Semua Post