Ka. KUA Simpang Empat Menjadi Saksi Ahli dalam Penelantaran Anak di Polres Asahan
Simpang Empat, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat Said Lukman, S.Sy. yang mewakili Kepala Kantor Kementerian...
Loading...
Simpang Empat, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Simpang Empat Said Lukman, S.Sy. yang mewakili Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Menerima undangan dari
Mapolres Asahan, menjadi saksi ahli dalam penelantaran anak. Kesaksiannya
diberikan dalam ruang Unit PPA Sat Reskim Polres Asahan, Kamis (10/09/2026)
Pukul. 10.00 Wib.
Bersama Bripda Ridho Sitorus mengatakan, "seorang anak
dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya
dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Menelantarkan anak
adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara
ilegal,"ujarnya.
Hukuman penjara untuk penelantaran anak di Indonesia diatur
dalam berbagai undang-undang, termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dan UU PKDRT. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 5
tahun atau denda maksimal Rp100.000.000 jika tidak memberikan nafkah dan
menyebabkan penderitaan. Sedangkan penelantaran dalam lingkup rumah tangga bisa
dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun.”Tegasnya.
Anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh ketidak
hadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tidak
terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua. Menelantarkan anak
dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan perbuatan yang
dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia, “Tambahnya.
Proses pemberian kesaksian berjalan dengan lancar tanpa
kendala berarti. Sebagai saksi ahli Said Lukman memberikan pandangannya terkait
dugaan pelantaran anak. “Kasus ini menjadi perhatian publik di
Kabupaten Asahan Khususnya Kecamatan Simpang Empat, mengingat pentingnya perlindungan
terhadap hak-hak pada anak. Penelantaran anak merupakan persoalan yang tidak
hanya berdampak pada individu, tetapi juga kesejahteraan sosial secara
keseluruhan. Ketika ikatan perkawinan tidak menjalankan kewajiban
dalam memenuhi kebutuhan keluarga termasuk tindakan kekerasan dalam
penelantaran,” ujarnya.
Simpang Empat, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat Said Lukman, S.Sy. yang mewakili Kepala Kantor Kementerian...
Simpang Empat (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat menggelar rapat koordinasi bersama seluruh penyuluh agama, penghul...
Simpang Empat (Humas), Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat sukses menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pengurusan Jenazah bagi...