Loading...

  • Jumat, 11 September 2026

Ka. KUA Simpang Empat Menjadi Saksi Ahli dalam Penelantaran Anak di Polres Asahan

Ka. KUA SImpang Empat bersaama Bipda Ridho Sitorus

Simpang Empat, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat Said Lukman, S.Sy. yang mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Asahan  H. Abdul Manan, MA. Menerima undangan dari Mapolres Asahan, menjadi saksi ahli dalam penelantaran anak. Kesaksiannya diberikan dalam ruang Unit PPA Sat Reskim Polres Asahan, Kamis (10/09/2026) Pukul. 10.00 Wib.

 

Bersama Bripda Ridho Sitorus mengatakan, "seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Menelantarkan anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal,"ujarnya.

 

Hukuman penjara untuk penelantaran anak di Indonesia diatur dalam berbagai undang-undang, termasuk UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU PKDRT. Pelaku dapat dijerat pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp100.000.000 jika tidak memberikan nafkah dan menyebabkan penderitaan. Sedangkan penelantaran dalam lingkup rumah tangga bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun.”Tegasnya.

 

Anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh ketidak hadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tidak terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua. Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia, “Tambahnya.

 

Proses pemberian kesaksian berjalan dengan lancar tanpa kendala berarti. Sebagai saksi ahli Said Lukman memberikan pandangannya terkait dugaan pelantaran anak.  “Kasus ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Asahan Khususnya Kecamatan Simpang Empat, mengingat pentingnya perlindungan terhadap hak-hak pada anak. Penelantaran anak merupakan persoalan yang tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Ketika  ikatan perkawinan tidak menjalankan kewajiban dalam memenuhi kebutuhan keluarga termasuk tindakan kekerasan dalam penelantaran,” ujarnya.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 15 July 2024
Lihat Semua Post