Loading...

  • Minggu, 26 April 2026

Gerak Cepat Penyelenggara Zawa Lakukan Monev Sertifikasi Tanah Wakaf di KUA Sei Kepayang

monev sertifikat tanah wakaf

Kisaran (Humas). Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Diwakili Penyelenggara Zakat Wakaf Monev Wakaf di KUA Sei Kepayang, Rabu (26/02/2025).

Gerak cepat dilakukan tim monitoring dan evaluasi (Monev) wakaf diketuai oleh Penyelenggara Zakat Wakaf (Zawa) Dr. Suwastati Sagala, M.Si. sebagai komitmen menjalankan program prioritas Kemenag di KUA Sei Kepayang yang diterima langsung oleh Kakua Sei Kepayang Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I. beserta staff.

Dalam bimbingan dan arahannya Penyelenggara Zawa mengatakan bahwa yang dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat pensertifikatan tanah wakaf rumah ibadah yang juga merupakan bagian dari program prioritas Kemenag.

“gerak cepat yang dilakukan ini merupakan bagian dari upaya kita (Kankemenag Asahan:red) untuk mempercepat pensertifikatn tanah wakaf rumah ibadah di 25 Kecamatan Kabupaten Asahan yang menjadi bagian dari program prioritas Kemenag”, jelas Suwastati.

Selain itu Suwastati mengatakan dari 50 tanah wakaf yang ada di kecamatan Sei Kepayang, baru 31 yang sudah bersertifikat berarti ada 19 tanah wakaf lagi yang belum dilengkapi syarat-syaratnya untuk diajukan pensertifikatanya.

Untuk Suwastati menegaskan kepada Kakua Sei Kepayang agar ditindaklanjuti agar kelengkapan berkasnya bisa segera disampaikan ke penyelenggara zawa sehingga tidak menjadi kendala dalam prosesnya.

Hal ini disanggupi oleh Kakua Sei Kepayang dibantu oleh penyuluh agama Islam untuk mendata ulang dan melengkapi syarat pengajuan sertifikat tanah wakaf tersebut.

Suwastati berharap dengan kolaborasi dan komitmen bersama untuk menjalankan secara optimal apa yang menjadi target program prioritas Kemenag Asahan salah satunya percepatan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah bisa terselesaikan dengan cepat baik di kecamatan Sei Kepayang dan di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan sehingga bisa memberikan kenyamanan umat beragama dalam melakukan ritual ibadah dirumah ibadahnya masing-masing.(FR)   

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post