Kisaran (Humas) — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA., melaksanakan kegiatan bimbingan dan arahan dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Nikah dan Rujuk (NR) untuk zona terakhir. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Buntu Pane sebagai tuan rumah ini dihadiri oleh jajaran pejabat Kemenag, para Kepala KUA Buntu Pane, Mandoge, Setia Janji dan tinggi raja serta Penghulu, Penyuluh Agama Islam, dan staf administrasi dari kecamatan se-zona tersebut, Selasa (21/07/2026).
Dalam pembukaannya, Kakankemenag Asahan didampingi Kasi Bimas Islam Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada seluruh elemen KUA atas dedikasi serta kualitas pelayanan publik yang telah diberikan. Beliau menegaskan bahwa pelaksanaan monev hari ini bukan sekadar agenda rutin evaluasi, melainkan langkah krusial untuk memastikan seluruh standar pelayanan dan administrasi keagamaan berjalan optimal serta akuntabel di tengah masyarakat.
Menyinggung perihal kelengkapan data administrasi digital, beliau menginstruksikan agar penginputan data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dilakukan secara menyeluruh dan rapi. Semua dokumen pencatatan nikah hendaknya diarsipkan ke dalam sistem komputer sejak awal mula pengoperasian hingga saat ini. Langkah ini dinilai sangat penting guna memudahkan penelusuran berkas secara cepat dan efisien apabila sewaktu-waktu dibutuhkan oleh masyarakat.
Tidak hanya berfokus pada ranah administrasi, Abdul Manan juga menekankan pentingnya penguatan syiar Islam di lingkungan kerja maupun masyarakat luas. Beliau mengimbau seluruh aparatur Kemenag untuk menjadi garda terdepan dalam meningkatkan nilai-nilai keagamaan, seperti konsistensi menjalankan shalat fardhu berjamaah serta aktif menggerakkan dan menghadiri majelis-majelis taklim di wilayah tugas masing-masing.
Penguatan kelembagaan keagamaan turut menjadi poin krusial dalam arahan tersebut. Beliau meminta agar pembinaan terhadap Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) terus ditingkatkan. Selain itu, masalah legalitas tanah wakaf harus menjadi perhatian serius dengan memastikan seluruh tanah wakaf terinventarisasi dan memiliki sertifikat resmi, serta Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Nazhir selalu diperbarui secara tertib.
Guna menjaga kedekatan Kemenag dengan konstituennya, Abdul Manan mengimbau secara tegas kepada para Kepala KUA agar senantiasa turun langsung ke tengah masyarakat (blusukan). Kepala KUA diminta tidak hanya berdiam diri di dalam kantor, melainkan aktif menyerap aspirasi dan memahami secara langsung berbagai kebutuhan maupun permasalahan keagamaan yang dihadapi warga lokal.
Mengakhiri bimbingannya, beliau mengingatkan pentingnya soliditas dan kolaborasi di internal KUA. Penghulu, Penyuluh Agama Islam, hingga pegawai administrasi diinstruksikan untuk saling bersinergi secara harmonis. Sinergitas inter-profesi ini dipandang sebagai fondasi utama dalam mewujudkan dan merealisasikan seluruh program strategis Kementerian Agama demi menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Asahan.(FR)