Loading...

  • Senin, 19 Oktober 2026

Perkuat Tata Kelola Tanah Wakaf, Ka. KUA Sei Kepayang Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenag Asahan

Perkuat Tata Kelola Tanah Wakaf, Ka. KUA Sei Kepayang Hadiri Rapat Koordinasi di Kemenag Asahan

Sei Kepayang (Humas) Dalam upaya memperkuat tata kelola tanah wakaf yang tertib, tertata, dan memiliki kepastian hukum, Kepala Kantor Urusan Agama (Ka. KUA) Kecamatan Sei Kepayang, Muhammad Tohir Siregar, S.HI., M.H., menghadiri rapat koordinasi mengenai tanah wakaf yang diselenggarakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan. Pada Senin (19/10/2026)

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan sinergi dalam pengelolaan tanah wakaf, khususnya terkait administrasi, legalitas, serta optimalisasi pemanfaatan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi umat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, H. Abdul Manan, M.A., menekankan pentingnya pengelolaan tanah wakaf secara profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tanah wakaf merupakan aset umat yang memiliki nilai ibadah dan sosial sehingga pengelolaannya harus mendapat perhatian serius dari seluruh pihak terkait.

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi dan komunikasi yang baik antara jajaran Kementerian Agama, Kantor Urusan Agama, serta para pemangku kepentingan sangat diperlukan untuk meminimalkan berbagai persoalan terkait tanah wakaf, termasuk persoalan administrasi dan kepastian status hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Dr. H. Faisal Sadat S. Harahap, S.Ag., M.H., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran KUA dalam melakukan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat terkait pengelolaan tanah wakaf.

Menurutnya, KUA memiliki posisi strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya proses perwakafan yang sesuai prosedur, mulai dari ikrar wakaf, kelengkapan dokumen, hingga pencatatan dan pengurusan sertifikat tanah wakaf. Langkah tersebut diperlukan agar tanah yang telah diwakafkan memiliki kejelasan status dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.

Ia berharap melalui rapat koordinasi ini, seluruh jajaran terkait dapat meningkatkan sinergi dan mengambil langkah-langkah konkret dalam mendukung tertib administrasi serta perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Kabupaten Asahan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala KUA Kecamatan Sei Kepayang, Muhammad Tohir Siregar, S.HI., M.H., menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan tanah wakaf yang lebih baik.

Ia menegaskan kesiapan KUA Kecamatan Sei Kepayang untuk terus meningkatkan pelayanan, pembinaan, dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya dalam memastikan proses administrasi perwakafan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf perlu terus ditingkatkan agar aset yang diwakafkan dapat terlindungi dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, serta kemaslahatan umat.

“Pengelolaan tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut amanah umat yang harus dijaga keberadaan dan kebermanfaatannya. Karena itu, diperlukan kerja sama semua pihak agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap koordinasi yang terbangun melalui kegiatan ini dapat menjadi landasan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan tanah wakaf di Kecamatan Sei Kepayang, sekaligus mendorong masyarakat agar lebih proaktif dalam melengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi perwakafan.

Melalui rapat koordinasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Asahan bersama jajaran KUA diharapkan semakin memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola tanah wakaf yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, tanah wakaf tidak hanya terjaga dari potensi permasalahan hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat secara berkelanjutan.(SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post