Loading...

  • Rabu, 22 April 2026

MIN 3 Asahan Sosialisasikan Surat Edaran Larangan Perpisahan Kelas VI, Tawarkan Solusi Khataman Al-Quran

Kepala MIN 3 Asahan sedang menyampaikan isi surat edaran tentang larangan pelaksanaan kegiatan pelepasan

Pulau Rakyat (Humas) - Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Asahan menggelar sosialisasi terkait pelaksanaan acara perpisahan bagi siswa-siswi kelas VI. Bertempat di ruang kelas VI A, Kepala MIN 3 Asahan, Tohiruddin Hasibuan, S.Pd., M.M., didampingi oleh wali kelas VI serta bendahara madrasah, menyampaikan secara langsung isi surat edaran dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara dihadapan 51 orang tua siswa kelas VI yang hadir. (14/05/2025)

Sosialisasi ini menjadi penting karena menyusul terbitnya surat edaran yang secara tegas mengatur dan memberikan rambu-rambu terkait pelaksanaan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa-siswi kelas akhir di tingkat madrasah. Kepala MIN 3 Asahan membuka pertemuan dengan menyampaikan pentingnya sinergi antara pihak madrasah dan orang tua dalam setiap tahapan pendidikan anak-anak, termasuk dalam menyikapi peraturan-peraturan baru yang ada.

“Kegiatan musyarawah ini kita laksanakan sebagai bukti bahwa madrasah selalu melibatkan orang tua siswa dalam setiap tahapan pendidikan anak-anak, termasuk dalam menyikapi kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tohiruddin Hasibuan secara lugas membacakan dan menjelaskan secara detail isi surat edaran dari Kanwil Kemenag Sumut yang memuat tiga poin utama larangan terkait pelaksanaan perpisahan siswa. Poin pertama secara eksplisit melarang pelaksanaan perpisahan atau pelepasan siswa di luar lingkungan madrasah. Hal ini berarti kegiatan seperti study tour yang melibatkan perjalanan jauh dan menginap, tidak diperkenankan sebagai bagian dari acara perpisahan.

Lebih lanjut, poin kedua dalam surat edaran tersebut melarang keras pihak madrasah untuk menyewa gedung atau fasilitas di luar lingkungan madrasah dalam rangka menggelar acara perpisahan. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan biaya yang mungkin timbul dan menjaga kesederhanaan dalam pelaksanaan kegiatan madrasah.

Poin ketiga yang menjadi perhatian utama adalah larangan bagi pihak madrasah untuk menghimpun dana perpisahan dari orang tua siswa.

Menyikapi isi surat edaran yang cukup jelas dan tegas tersebut, Kepala MIN 3 Asahan kemudian memberikan penjelasannya terkait rencana awal madrasah dalam menyelenggarakan acara perpisahan bagi siswa-siswi kelas VI. Beliau mengakui bahwa sebelumnya mungkin ada pertimbangan atau rencana yang sedikit berbeda, namun pihak madrasah berkomitmen penuh untuk mematuhi dan mengindahkan setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara.

“kami pihak madrasah menyadari bahwa tidak ada satu pun dari ketiga larangan tersebut yang secara langsung dilanggar oleh rencana awal madrasah. Namun demikian, sebagai bentuk kepatuhan dan upaya untuk mengindahkan sepenuhnya arahan dari Kanwil Kemenag Sumut, pihak madrasah mengambil langkah proaktif untuk mencari solusi alternatif yang tetap bermakna dan berkesan bagi para siswa yang akan menyelesaikan jenjang pendidikan di MIN 3 Asahan.” Tegasnya.

“sebagai solusi dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta kesederhanaan, bahwa pihak madrasah akan menggelar acara Khataman Al-Quran sebagai pengganti format acara perpisahan yang mungkin melibatkan kegiatan di luar madrasah atau pengumpulan dana.” Ucapnya.

“karena kami memandang bahwa kegiatan khataman Al-Quran ini memiliki nilai spiritual yang tinggi, sebagai wujud syukur atas selesainya pendidikan agama di tingkat ibtidaiyah, serta menjadi momen yang khidmat bagi para siswa” tambahnya.

Usulan kegiatan Khataman Al-Quran ini disambut dengan respons yang positif oleh sebagian besar orang tua siswa yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Beberapa orang tua menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang diambil oleh pihak madrasah dalam menyikapi surat edaran tersebut. Mereka juga menilai bahwa kegiatan Khataman Al-Quran merupakan alternatif yang baik, mendidik, dan lebih bermanfaat bagi perkembangan spiritual anak-anak. (Wh)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 21 October 2024
Lihat Semua Post