Jelang TKA dan Ujian Madrasah, MIN 3 Asahan Mantapkan Persiapan Lewat Rakor Bersama Wali Murid
Pulau Rakyat (Humas) – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Asahan, Ummiati Nasution, S.Pd.I., memimpin langsung jalannya Rapat Koordi...
Loading...
Pulau Rakyat (Humas) – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Asahan, Tohiruddin Hasibuan, S.Pd., M.M., menandatangani dan melegalisir Surat Keterangan Lulus (SKL) 51 siswa kelas VI diruang kantor kepala madrasah. (04/06/2025)
Proses legalisir ini merupakan tahap krusial sebelum para siswa dapat menggunakan SKL tersebut untuk keperluan pendaftaran ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik itu Madrasah Tsanawiyah (MTs) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Tohiruddin Hasibuan tampak teliti memeriksa satu per satu dokumen sebelum membubuhkan tanda tangan dan stempel resmi madrasah.
Dalam kesempatan tersebut, Tohiruddin Hasibuan, S.Pd., M.M., memberikan keterangan mengenai jalannya proses legalisir SKL. Tohiruddin menekankan bahwa madrasah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
"Proses legalisir Surat Keterangan Lulus bagi 51 siswa kelas enam ini kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Tohiruddin Hasibuan di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, Tohiruddin menjelaskan bahwa legalisir dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen kelulusan sementara tersebut.
“Setiap lembar SKL kami periksa dengan cermat, mulai dari data siswa hingga nilai akhir, sebelum saya tandatangani dan diberi stempel resmi MIN 3 Asahan,” paparnya.
Salah satu poin penting yang digarisbawahi oleh Tohiruddin Hasibuan adalah kebijakan madrasah terkait biaya. Beliau dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada pungutan dalam bentuk apapun yang dibebankan kepada siswa maupun orang tua terkait penerbitan dan legalisir SKL.
"Saya ingin menegaskan dan memastikan kepada seluruh siswa dan orang tua, bahwa untuk pengambilan Surat Keterangan Lulus maupun proses legalisirnya di MIN 3 Asahan, tidak ada pengutipan biaya sepeserpun," kata Tohiruddin Hasibuan dengan nada tegas.
Tohir menambahkan bahwa komitmen ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberikan akses pendidikan yang merata dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
"Ini adalah bagian dari pelayanan kami, bagian dari hak siswa untuk mendapatkan dokumen kelulusannya tanpa harus terbebani biaya tambahan," lanjutnya.
Menurutnya, madrasah yang ia pimpin selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi peserta didiknya.
Mengenai fungsi dari Surat Keterangan Lulus, Tohiruddin Hasibuan menjelaskan secara rinci. "Surat Keterangan Lulus ini memiliki fungsi yang sangat vital, terutama dalam masa transisi seperti sekarang, di mana ijazah resmi dari Kementerian Agama belum terbit," ungkapnya.
Kepala Madrasah tersebut memaparkan bahwa SKL berfungsi sebagai dokumen resmi sementara yang menyatakan bahwa seorang siswa telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran dan dinyatakan lulus dari MIN 3 Asahan.
"SKL ini adalah bukti formal pertama yang bisa digunakan oleh anak-anak kita untuk mendaftar ke jenjang pendidikan selanjutnya, misalnya SMP atau MTs, sambil menunggu ijazah asli mereka keluar," jelas Tohiruddin.
Beliau juga mengingatkan bahwa meskipun bersifat sementara, SKL memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kelulusan hingga ijazah diterbitkan.
"Jadi, sekolah lanjutan tidak perlu ragu untuk menerima SKL ini sebagai salah satu syarat administrasi pendaftaran siswa baru," imbuhnya.
Sementara itu, di tempat yang sama, operator MIN 3 Asahan, Muhammad Mahmujar, yang turut membantu dalam proses administrasi SKL, memberikan keterangan mengenai teknis pembagian dan sifat dari SKL tersebut. Mahmujar membenarkan bahwa seluruh SKL untuk 51 siswa telah disiapkan dan sebagian besar telah melalui proses penandatanganan oleh kepala madrasah.
"Kegiatan pembagian SKL ini merupakan agenda rutin setiap akhir tahun ajaran. Kami berusaha semaksimal mungkin agar prosesnya berjalan lancar dan cepat sehingga siswa dapat segera memanfaatkannya," ujar Muhammad Mahmujar.
Mahmujar juga menjelaskan lebih detail mengenai status SKL sebagai dokumen sementara.
"Benar, Surat Keterangan Lulus atau SKL ini merupakan dokumen sementara yang memiliki batas waktu berlaku," katanya.
Secara spesifik, ia menyatakan, "SKL digunakan sebagai dokumen sementara yang hanya berlaku sekitar enam bulan dan dikeluarkan oleh lembaga pendidikan apabila ijazah belum terbit."
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya SKL sebagai solusi administratif sebelum dokumen kelulusan permanen diterima siswa.
Lebih lanjut, Mahmujar menerangkan bahwa setelah ijazah resmi dikeluarkan oleh pihak yang berwenang, maka fungsi SKL sebagai bukti kelulusan utama akan tergantikan.
"SKL ini menjadi jembatan penting bagi siswa. Setelah ijazah asli mereka keluar, maka ijazah itulah yang akan menjadi dokumen utama kelulusan mereka," jelas operator MIN 3 Asahan tersebut. (Wh)
Pulau Rakyat (Humas) – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Asahan, Ummiati Nasution, S.Pd.I., memimpin langsung jalannya Rapat Koordi...
Pulau Rakyat (Humas) – Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 Asahan, Ummiati Nasution, menghadiri kegiatan supervisi manajerial yang dip...
Pulau Rakyat (Humas) – Mengawali hari kerja pertama setelah libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 3 A...