Loading...

  • Kamis, 15 Oktober 2026

Konsultasi Dan Mediasi Terhadap Wali Adhal (Wali Menolak Menikahkan)

Konsultasi Dan Mediasi Terhadap Wali Adhal (Wali Menolak Menikahkan)

KUA Kistim, (Humas). Penghulu/Kakua Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur) sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. KUA Mayangan - Penolakan seorang ayah untuk menjadi wali nikah bagi anak perempuannya kerap menjadi persoalan pelik yang mengancam kelancaran pernikahan. Namun, dalam hukum Islam dan peraturan perundang-undangan di Indonesia, penolakan yang tidak beralasan syar’i tidak boleh dibiarkan begitu saja. Ada mekanisme hukum yang disebut Wali Adhal sebagai jalan keluar yang sah dan melindungi hak-hak perempuan. (Kamis,15/10/2026).

Memahami Konsep Wali Adhal Wali adhal merujuk pada kondisi di mana seorang ayah atau wali nasab (wali kerabat) menolak menikahkan anak perempuannya tanpa alasan yang dibenarkan secara agama dan hukum. Penolakan semacam ini tidak sah jika didasari oleh faktor-faktor seperti perbedaan suku, dendam pribadi, atau tuntutan materi yang berlebihan, sementara calon suami yang datang sudah memenuhi kriteria baik, setara (kufu), dan tidak memiliki cacat agama atau akhlak. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan fiqih mazhab Syafi’I, yang banyak diikuti di Indonesia, seorang wali tidak diperkenankan mempersulit atau menghalangi pernikahan hanya karena alasan-alasan duniawi yang tidak relevan.


Setiap masalah selalu ada Solusi, dalam permasalahan ini Junaidi menerima konsultasi dari pasangan calon pengantin untuk memberikan nasihat kepada orang tuanya agar dapat menikahkan dirinya dengan calon pasangannya. Dari hasil konsultasi dan mediasi terhadap anak perempuannya dengan anaknya, bahwa wali nikah tidak mau menikahkan anaknya di sebabkan anaknya sudah pernah menikah namun bukan kebahagian yang didapat melainkan kesedihan oleh sebab itu wali nikah tersebut takut terjadi Kembali hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan pada pernikahan pertamanya dirinya dan suaminya pernah meniggalkan hutang yang mengatas namakan ayah kandungnya (wali nikah).Pesan sekaligus syarat agar dirinya menjadi wali nikah yaitu jangan lagi ada perceraina di anatar mereka berdua jika mereka jadi menikahn dan hutang yang ditinggalkan segera di bayar jangan lagi mengatasnamakan dirinya lagi, Ujarnya.


Junaidi juga menyampiakan Penolakan ayah menjadi wali nikah tanpa alasan yang dibenarkan bukanlah akhir dari segalanya. Dengan mengajukan permohonan Wali Adhal ke Pengadilan Agama, perempuan memiliki jalur hukum yang aman, sah, dan sesuai tuntunan agama. Proses ini menegaskan bahwa keadilan dan kemaslahatan dalam pernikahan harus diutamakan, serta tidak ada seorang pun boleh mempersulit niat baik yang dilandasi ketakwaan dan kesetaraan, namun alangkah baiknya yang menikahkan anaknya Adalah ayah kandung sendiri. Tetapi dari kejadian ini wali nikah ingin hutang yang mengatas namakan ayah kandungnya agar di lunasi dan jika terjadi lagi pernikahan ini jangan lagi ada perceraian atau perpisan lagi, ujarnya.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post