Loading...

  • Kamis, 30 Oktober 2025

Kepala KUA Sei Kepayang Ikuti Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Keputusan dan Produk Hukum Serta SIDI (Sistem Informasi Perizinan)

Kepala KUA Sei Kepayang Ikuti Kegiatan Sosialisasi Penyusunan Keputusan dan Produk Hukum Serta SIDI (Sistem Informasi Perizinan)

Asahan, 28 Oktober 2025

    Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)  Sei Kepayang menghadiri kegiatan Sosialisasi Teknis Penyusunan Keputusan dan Instrumen Hukum Lainnya serta Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Perizinan (SINDI) yang digelar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan.

    Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata usaha /Kepala Seksi/Penyelenggara Sosialisasi dan seluruh Kepala KUA se-Kabupaten Asahan juga Kepala Madrasah (MAN,MTsn, MIN) se - Kabupaten Asahan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam penyusunan keputusan dan produk hukum, sekaligus memperkenalkan sistem digital SINDI (Sistem Informasi Perizinan) sebagai inovasi dalam pelayanan perizinan di lingkungan Kemenag.

    Dalam sambutannya, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Asahan H. Abdul Manan MA menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk memperkuat tata kelola administrasi dan hukum di satuan kerja Kemenag. Dengan adanya aplikasi SINDI, diharapkan seluruh proses perizinan dan penyusunan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

   “Digitalisasi layanan bukan sekadar tren, melainkan kebutuhan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

   Kegiatan ini juga diisi dengan pemaparan materi  penyusunan keputusan dan produk hukum dan penggunaan aplikasi SINDI yang dipandu oleh narasumber Syafaruddin Lubis SH,M.Si , Ahmad Rizky Sadly,SH dari Kantor Kemenag Wilayah Sumatera Utara.

   Sementara itu, Kepala KUA Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I mengapresiasi kegiatan ini dan menilai bahwa sosialisasi serta bimbingan teknis semacam ini sangat bermanfaat bagi peningkatan kompetensi aparatur KUA di lapangan.

   “Melalui kegiatan ini kami mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam tentang penyusunan keputusan yang sesuai ketentuan hukum, sekaligus belajar mengoperasikan aplikasi SINDI sebagai sarana digital dalam pengelolaan perizinan,” ungkapnya.

   Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di bawah Kementerian Agama Kabupaten Asahan, termasuk KUA Kecamatan, mampu menerapkan hasil sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post