Ka. KUA Bandar Pulau dan Ka. KUA se kabupaten Asahan
Bandar Pulau(Humas). Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar Pulau, Reswadi, S.H.I., M.H. menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf secara daring pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor Bupati Asahan.
Penandatanganan dilakukan secara virtual dan diikuti oleh berbagai unsur lintas sektor. Langkah ini merupakan upaya konkret untuk mempercepat legalisasi aset wakaf agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Dalam kegiatan itu, KUA Bandar Pulau hadir bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan. Kehadiran BPN menjadi kunci dalam proses pengukuran, pemetaan, dan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
Badan Wakaf Indonesia juga turut serta dalam forum tersebut. BWI berperan memberikan pembinaan nazir serta memastikan pengelolaan wakaf berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Asahan hadir untuk memberikan pendampingan hukum. Peran kejaksaan dinilai penting agar aset wakaf terhindar dari potensi sengketa dan penyalahgunaan di kemudian hari.
Unsur terkait lainnya juga mengikuti kegiatan secara daring, mulai dari perangkat daerah, camat se-Kabupaten Asahan, hingga para Kepala KUA. Kolaborasi ini menunjukkan komitmen bersama dalam menjaga amanah wakif.
Kepala KUA Bandar Pulau, Reswadi, S.H.I., M.H., menyampaikan bahwa percepatan pendaftaran tanah wakaf adalah kebutuhan mendesak. Banyak aset wakaf di masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi sehingga rawan bermasalah.
Ia menegaskan bahwa KUA tidak hanya bertugas mencatat akta ikrar wakaf. KUA juga berfungsi sebagai fasilitator, mediator, dan pendamping masyarakat dalam proses penelusuran hingga pendaftaran aset wakaf.
Menurut Reswadi, MoU dan PKS ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antarlembaga. Dengan adanya perjanjian kerja sama, alur administrasi diharapkan menjadi lebih cepat, jelas, dan tidak berbelit.
Ia juga menekankan pentingnya fungsi pemulihan aset wakaf. Jika ditemukan tanah wakaf yang dikuasai pihak tidak berhak, maka perlu ada langkah hukum dan mediasi untuk mengembalikannya sesuai peruntukan.
Reswadi berharap melalui kerja sama ini, seluruh tanah wakaf di Kecamatan Bandar Pulau dapat terdata dengan baik. Data yang valid akan memudahkan pengawasan, pemanfaatan, dan pengembangan aset untuk kepentingan umat.
Ia menambahkan, kepastian hukum atas tanah wakaf akan memberikan rasa aman kepada nazir dan masyarakat. Aset wakaf pun dapat dimanfaatkan secara optimal untuk bidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan ekonomi umat.
Di akhir kegiatan, Reswadi mengajak seluruh elemen masyarakat Bandar Pulau untuk segera melaporkan aset wakaf yang belum terdaftar. “Mari kita jaga bersama aset umat ini agar manfaatnya terus mengalir dan tidak terputus,” ujarnya.