Loading...

  • Kamis, 27 Agustus 2026

Ka. KUA Sei Kepayang Hadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Secara Daring

Ka. KUA Sei Kepayang Hadiri Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Secara Daring

Sei Kepayang (Humas) — Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I., M.H., menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf yang dilaksanakan secara daring pada Kamis (27/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kejaksaan Negeri Asahan, serta unsur terkait lainnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Kepastian hukum dinilai sangat penting untuk menjaga aset wakaf agar tetap aman, tidak mudah dialihkan, serta dapat dimanfaatkan sesuai dengan ikrar dan tujuan wakaf.

Dalam pembahasan, ditekankan pula pentingnya sejumlah fungsi dalam penanganan dan pengelolaan aset wakaf, meliputi fungsi pemulihan, penelusuran aset wakaf, mediator, fasilitator, dan pendampingan. Fungsi tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset wakaf, sekaligus mempercepat proses legalisasi dan pendaftaran tanah wakaf.

Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Asahan, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Asahan beserta jajaran, Kepala dan jajaran Kejaksaan Negeri Asahan, Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Kasi Bimas Islam Kementerian Agama sekaligus Ketua BWI Asahan, Kasi Pendidikan Madrasah, Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), para Camat se-Kabupaten Asahan, serta para Kepala KUA se-Kabupaten Asahan.

Kehadiran berbagai unsur tersebut menunjukkan kuatnya komitmen lintas sektor dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf. Sinergi antara Kementerian Agama, BPN, BWI, Kejaksaan Negeri Asahan, pemerintah kecamatan, dan KUA diharapkan mampu memberikan solusi terhadap berbagai persoalan administrasi maupun legalitas aset wakaf di wilayah Kabupaten Asahan.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pendataan dan pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Asahan. Dengan adanya sinergi antarlembaga, masyarakat diharapkan memperoleh kemudahan dalam proses administrasi serta mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan.

Kepala KUA  Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I., M.H., menyambut baik pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tersebut. Ia menilai perlindungan hukum terhadap tanah wakaf merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin keberlangsungan aset wakaf bagi kepentingan umat dan masyarakat.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah yang sangat baik dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah wakaf. Dengan terdaftarnya tanah wakaf secara resmi, kita dapat meminimalisasi potensi sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar H. Taufik.

Menurutnya, KUA tidak hanya berperan dalam aspek administrasi perwakafan, tetapi juga dapat menjalankan fungsi fasilitator, mediator, penelusuran aset wakaf, pemulihan, serta pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Kami di KUA Sei Kepayang siap bersinergi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat. Apabila masih terdapat aset wakaf yang belum jelas status maupun dokumennya, maka perlu dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan pihak terkait agar dapat segera diselesaikan dan memperoleh kepastian hukum,” tambahnya.

Ia berharap kerja sama antara Kementerian Agama, BPN, BWI, Kejaksaan Negeri Asahan, pemerintah kecamatan, KUA, serta seluruh pihak terkait dapat terus diperkuat sehingga seluruh tanah wakaf di Kecamatan Sei Kepayang khususnya dan Kabupaten Asahan pada umumnya dapat terdata dan terdaftar dengan baik.

“Harapan kita, seluruh aset wakaf dapat terlindungi secara hukum dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat sesuai dengan tujuan wakaf,” pungkasnya.

Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran terkait diharapkan memiliki komitmen yang sama untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga amanah wakif dan memastikan aset wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan, sosial, pendidikan, serta kemaslahatan masyarakat.(SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post