Selamat Jalan Sang Guru, Jasamu Akan Terus Dikenang dan Ilmumu Menjadi Amal Jariyah
Bimbingan Penyuluhan Masyarakat
Loading...
Kisaran (Humas) – Sebagai wujud nyata implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim, Penyuluh Agama Islam (PAI) fungsional Kecamatan Kota Kisaran Timur bergerak cepat dalam menertibkan dan melengkapi administrasi kelompok binaannya.
Pada Kamis (21/5/2026), Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah, S.Ag, menyerahkan langsung berkas administrasi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari sejumlah Majelis Taklim binaannya kepada Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan.
Penyerahan berkas yang berlangsung di Ruang Bimas Islam Kemenag Asahan ini diterima langsung oleh Staf Bimas Islam, Putri Nuraskin, S.Sy.
Adapun empat Majelis Taklim binaan Raja Dedi Hermansyah yang menyerahkan administrasi SKT kali ini meliputi:
MT Amaliyah (Kelurahan Mutiara)
MT Khairunnisa (Kelurahan Mutiara)
MT Al-Muttaqin (Kelurahan Selawan)
MT Azzahra (Kelurahan Kedai Ledang)
Apresiasi dari Bimas Islam
Pihak Bimas Islam Kemenag Asahan memberikan apresiasi yang tinggi atas dedikasi dan keaktifan para penyuluh dalam mendampingi Majelis Taklim di wilayahnya. Penyerahan dokumen ini dinilai sebagai langkah krusial agar keberadaan Majelis Taklim di masyarakat diakui secara legal oleh negara, sehingga memudahkan pembinaan keagamaan secara berkala.
"Kami sangat mengapresiasi langkah cepat ini. Penataan administrasi melalui SKT sesuai PMA Nomor 29 Tahun 2019 bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting guna memastikan syiar dan edukasi keagamaan di tengah masyarakat berjalan terstruktur, sehat, dan mendapat payung hukum yang jelas," ujar Putri Nuraskin di sela-sela menerima berkas.
Dengan terdaftarnya Majelis Taklim tersebut, diharapkan program-program pembinaan umat, peningkatan literasi keagamaan, serta penguatan moderasi beragama di Kecamatan Kota Kisaran Timur dapat berjalan lebih optimal dan bersinergi kuat dengan Kementerian Agama. (RH)
Bimbingan Penyuluhan Masyarakat
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim
Bimbingan Penyuluhan Keluarga