Loading...

  • Senin, 18 Mei 2026

Edukasi Pernikahan Dini, KUA Sei Kepayang Buka Konsultasi Hukum Islam

Edukasi Pernikahan Dini, KUA Sei Kepayang Buka Konsultasi Hukum Islam

Sei Kepayang (humas) Dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga, KUA Sei Kepayang membuka layanan konsultasi hukum Islam mengenai usia pernikahan dan dampak pernikahan dini. Pada senin, (18/5/2026).

Kepala KUA Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjuntak, S.Fil.I, menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak terburu-buru melangsungkan pernikahan tanpa kesiapan yang matang, baik secara mental, fisik, maupun ekonomi.

“Pernikahan bukan hanya soal usia, tetapi juga kesiapan dan tanggung jawab dalam membina keluarga. Melalui konsultasi hukum Islam ini, kami ingin masyarakat memahami pentingnya menikah pada usia yang matang demi terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa pernikahan dini berpotensi menimbulkan berbagai persoalan rumah tangga apabila tidak disertai kesiapan yang cukup. Oleh karena itu, KUA Sei Kepayang terus melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua.

Layanan konsultasi tersebut terbuka bagi masyarakat yang ingin memperoleh pemahaman tentang hukum Islam, ketentuan usia pernikahan, serta persiapan menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perencanaan pernikahan yang baik sesuai ajaran agama dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(SHH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post