Ka. KUA Sei Kepayang Hadiri Undangan APRI Cabang TA 2026, Bahas Penghuluan dalam Diskusi Panel di MAN 1 Asahan
Ka. KUA Sei Kepayang Hadiri Undangan APRI Cabang TA 2026, Bahas Penghuluan dalam Diskusi Panel di MAN 1 Asahan
Loading...
Sei Kepayang (humas) Dalam upaya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga, KUA Sei Kepayang membuka layanan konsultasi hukum Islam mengenai usia pernikahan dan dampak pernikahan dini. Pada senin, (18/5/2026).
Kepala KUA Sei Kepayang, H. Taufik Hidayat Simanjuntak,
S.Fil.I, menyampaikan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
kepada masyarakat agar tidak terburu-buru melangsungkan pernikahan tanpa
kesiapan yang matang, baik secara mental, fisik, maupun ekonomi.
“Pernikahan bukan hanya soal usia, tetapi juga kesiapan
dan tanggung jawab dalam membina keluarga. Melalui konsultasi hukum Islam ini,
kami ingin masyarakat memahami pentingnya menikah pada usia yang matang demi
terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pernikahan dini berpotensi
menimbulkan berbagai persoalan rumah tangga apabila tidak disertai kesiapan
yang cukup. Oleh karena itu, KUA Sei Kepayang terus melakukan edukasi dan
pendampingan kepada masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua.
Layanan konsultasi tersebut terbuka bagi masyarakat yang
ingin memperoleh pemahaman tentang hukum Islam, ketentuan usia pernikahan,
serta persiapan menuju kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan
pentingnya perencanaan pernikahan yang baik sesuai ajaran agama dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.(SHH)
Ka. KUA Sei Kepayang Hadiri Undangan APRI Cabang TA 2026, Bahas Penghuluan dalam Diskusi Panel di MAN 1 Asahan
Ka. KUA Sei Kepayang Mutasi ke KUA Aek Ledong, Siap Lanjutkan Pengabdian dan Tingkatkan Pelayanan
Ka. KUA Sei Kepayang Ikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala KUA