Dukung Terciptanya Kerukunan Umat Beragama, KUA Aek Songsongan Hadiri Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri
.
Loading...
Aek Songsongan (Humas KUA Aek Songsongan) – Dalam upaya memperkuat pemahaman tentang pentingnya menjaga kerukunan umat beragama, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Songsongan menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadat.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Asahan tersebut berlangsung di Kantor Camat Pulau Rakyat pada Kamis, 9 Juli 2026, dan diikuti oleh peserta dari enam kecamatan, yaitu Rahuning, Pulau Rakyat, Aek Songsongan, Bandar Pulau, Aek Kuasan, dan Aek Ledong.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua FKUB Kabupaten Asahan, Drs. Muhilli Lubis, M.M., bersama tim. Turut hadir para Penyuluh Agama Islam, tokoh masyarakat Islam, tokoh masyarakat Kristen, perangkat desa, serta perwakilan dari Kantor Urusan Agama di enam kecamatan yang menjadi wilayah pelaksanaan sosialisasi.
Dalam pemaparannya, Ketua FKUB Kabupaten Asahan menjelaskan substansi Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006, khususnya mengenai peran pemerintah daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama, pemberdayaan FKUB, serta mekanisme pendirian rumah ibadat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peserta juga diajak untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kerja sama lintas agama sebagai upaya menjaga kondusivitas serta memperkokoh persatuan di tengah masyarakat yang majemuk.
Keikutsertaan KUA Kecamatan Aek Songsongan dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus bersinergi dengan FKUB, pemerintah daerah, tokoh agama, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kerukunan umat beragama serta mewujudkan kehidupan yang damai, harmonis, dan saling menghormati di Kabupaten Asahan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta dapat menjadi agen kerukunan di lingkungan masing-masing serta turut menyosialisasikan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2006 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2006 kepada masyarakat, sehingga tercipta kehidupan beragama yang rukun, toleran, dan berlandaskan semangat kebersamaan. (WH/SR)