Kepala KUA Kec. Kisaran Timur Sampaikan Khutbah Idul Fitri diMasjid Al-Ikhlas Kel. Kisaran Naga
Kepala KUA Kec. Kisaran Timur Sampaikan Khutbah Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Kel. Kisaran Naga
Loading...
Dalam rangka mendorong percepatan penurunan stunting tahun 2024, pemerintah menyelenggarakan intervensi serentak melalui kegiatan penimbangan dan pengukuran balita, ibu hamil, dan calon pengantin serentak pada tanggal 3-5 Juni 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan kunjungan cakupan sasaran ke posyandu dan layanan kesehatan serta bimbingan perkawinan bagi calon pengantin mengingat pentingnya kegiatan tersebut. Di mohonkan saudara untuk:
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur, H. Dahmul. S.Ag., M.A. mengatakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra nikah bagi calon pengantin ini adalah salah satu layanan rutin yang diberikan oleh KUA kepada calon pengantin dan telah berjalan sejak lama. Hal ini merujuk kepada Edaran Dirjend Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin. “Sesuai regulasi tersebut, bahwa calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Baik secara Klasikal, mandiri, atau virtual”.
Bimwin ini adalah salah satu bentuk ikhtiar yang dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama dalam rangka menekan angka perceraian, KDRT, dan stunting. Selain itu diharapkan Calon Pengantin (Catin) mendapatkan pemahaman yang utuh tentang hakikat sebuah pernikahan, dan memiliki pondasi yang kokoh dalam membangun rumah tangga. “Dengan adanya binwin ini, diharapkan perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dapat diminimalisir atau dihindari oleh pasangan suami-istri yang telah dibekali dengan pengetahuan hakikat pernikahan dan juga pengetahuan tentang pondasi dalam membangun rumah tangga,”
Kegiatan Bimwin di KUA Kec. Kota Kisaran Timur ini dilakukan pada Senin tanggal 3 Juni 2024 pada pukul 10.00 WIB - Selesai dalam kegiatan ini diikuti oleh beberapa pasang calon pengantin. Ka KUA Kec. Kota Kisaran Timur menjelaskan Bimbingan Perkawinan ini adalah salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah yang mana binwin yang dilaksanakan ini memberikan bekal bagi calon pengantin dengan materi-materi yang terkait dengan upaya membangun keluarga sakinah, mempersiapkan generasi yang sehat dan berkualitas, memenuhi kebutuhan keluarga, membangun pola komunikasi dalam keluarga, serta menjaga kesehatan reproduksi,”
“Dengan materi-materi tersebut diharapkan calon pengantin memiliki visi dan misi dalam membina rumah tangga, memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, dapat mengatur keuangan keluarga dengan baik, memahami akan arti pentingnya kesehatan reproduksi, memiliki kemampuan mengatasi konflik rumah tangga dengan komunikasi yang baik.
Kepala KUA Kec. Kisaran Timur Sampaikan Khutbah Idul Fitri di Masjid Al-Ikhlas Kel. Kisaran Naga
Ka KUA Kec. Kisaran Timur Memimpin Do’a dalam Pembukaan MTQ Tingkat Kecamatan
Ka.Kua Kec. Kisarantimur Memimpin Doa Dalam Kegiatan Mini Lokakarya Tribulanan Lintas Sektoral Kec. Kisaran Timur