Loading...

  • Rabu, 13 Mei 2026

Bimbingan Penyuluhan Keluarga: Tata Cara Taukil Wali dalam Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan

Bimbingan Penyuluhan Keluarga

Kisaran (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur kembali melaksanakan fungsi bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Pada Selasa (12/05/2026), bertempat di ruang konsultasi Kantor KUA setempat, dilaksanakan sesi edukasi mengenai prosedur Taukil Wali dalam pernikahan.

Hadir dalam kegiatan konsultasi tersebut, Dahri dan Juliani, warga Syech Hasan, Kelurahan Selawan. Keduanya datang untuk mendapatkan pemahaman mendalam terkait aspek legalitas dan syariat dalam proses perwalian nikah.

Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah, memberikan penjelasan komprehensif mengenai Taukil Wali, yakni pelimpahan wewenang dari wali nasab kepada orang lain (biasanya penghulu atau orang yang dipercaya) untuk menikahkan calon mempelai wanita.

Perspektif Hukum Islam dan UU Perkawinan

Dalam pemaparannya, Raja Dedi Hermansyah menekankan bahwa Taukil Wali harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar pernikahan sah secara agama maupun negara:

Hukum Islam: Perwalian merupakan rukun nikah. Jika wali nasab berhalangan hadir (misalnya karena jarak atau udzur syar'i), ia dapat mewakilkan haknya melalui akad wakalah (perwakilan) yang jelas dan tegas.

Undang-Undang Perkawinan: Berdasarkan regulasi di Indonesia, proses ini harus tercatat secara administratif untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari. Wali yang mewakilkan harus memberikan mandat yang sah, baik secara lisan di hadapan petugas maupun melalui surat taukil wali jika berada di luar kota/negeri.

Pentingnya Konsultasi Pra-Nikah

"Langkah Bapak Dahri dan Ibu Juliani untuk berkonsultasi ke KUA sangat tepat. Ini memastikan bahwa setiap tahapan menuju pernikahan dilakukan sesuai prosedur yang benar, sehingga memberikan ketenangan batin dan kepastian hukum bagi keluarga," ujar Raja Dedi.

Kegiatan bimbingan penyuluhan keluarga seperti ini merupakan program rutin KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur guna memberikan literasi hukum kepada warga, serta memastikan terciptanya keluarga yang kokoh dan tertib administrasi kependudukan. (RH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 13 May 2024
Lihat Semua Post