Loading...

  • Kamis, 11 Juni 2026

Wujudkan Tertib Administrasi, Kemenag Asahan Lakukan Penyusunan DBR dan Pelabelan Aset

fgbyhumaskemenagasahan

Kisaran (Humas) - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola publik, khususnya dalam hal manajemen aset negara. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Operator Barang Milik Negara (BMN) Kankemenag Asahan, Arif Ardiansyah, S.Kom., secara intensif melaksanakan penyusunan Daftar Barang Ruangan (DBR) sekaligus penempelan label pada seluruh aset yang berada di lingkungan kerja satuan kerja setempat. Langkah strategis ini diambil guna memastikan setiap aset negara tercatat secara akurat dan akuntabel, Kamis (11/06/2026).

Kegiatan yang berlangsung dengan teliti ini merupakan salah satu tahapan krusial di dalam siklus pengelolaan BMN yang wajib dijalankan oleh setiap instansi pemerintah. Secara spesifik, proses penyusunan DBR dan penempelan label ini masuk ke dalam dua tahapan utama, yakni siklus inventarisasi BMN serta siklus pengamanan BMN. Melalui integrasi kedua tahapan ini, diharapkan potensi kehilangan atau tumpang tindih pencatatan aset dapat diminimalisasi secara maksimal.

Kakankemenag Asahan melalui keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan kedua tahapan ini dilakukan dalam upaya menciptakan tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN. Menurutnya, pengelolaan aset yang transparan merupakan cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tanpa adanya sistem inventarisasi yang kuat, akan sulit bagi satuan kerja untuk mempertahankan predikat opini keuangan yang bersih.

Dalam pelaksanaannya, Arif Ardiansyah selaku operator menjelaskan bahwa Daftar Barang Ruangan (DBR) berfungsi sebagai alat pengawasan dan pengendalian utama yang mencatat secara rinci setiap barang yang ada di dalam ruangan tertentu. DBR ini nantinya akan dipajang di setiap ruangan sebagai kartu kendali. Dengan adanya daftar tersebut, mutasi atau perpindahan barang antar-ruangan dapat dipantau secara langsung dan dinamis oleh penanggung jawab ruangan masing-masing.

Sementara itu, proses pelabelan BMN dilakukan dengan memberikan stiker atau label khusus berisi kode barang dan nomor urut pendaftaran pada setiap BMN yang ada pada satuan kerja. Pelabelan ini berfungsi sebagai identitas resmi terikatnya suatu barang sebagai aset negara. Proses ini memudahkan enumerasi saat rekonsiliasi data berkala dan mempercepat proses audit, baik internal maupun eksternal.

"Pelabelan BMN tidak hanya dilakukan pada barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN saja. Kami juga wajib melabeli barang yang diperoleh atas perolehan lainnya yang sah," ujar Arif Ardiansyah di sela-sela kegiatannya.

Ia menambahkan bahwa cakupan pelabelan tersebut meliputi barang-barang yang berasal dari hibah atau sumbangan sejenis, barang hasil pelaksanaan dari perjanjian atau kontrak, barang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, dan/atau barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Semua jenis perolehan legal tersebut wajib dikonversikan ke dalam aplikasi pencatatan BMN dan diberi label fisik yang sesuai.

Dengan terlaksananya penyusunan DBR dan pelabelan yang menyeluruh ini, Kankemenag Asahan optimis dapat menyajikan laporan kekayaan negara yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah proaktif yang ditunjukkan oleh operator BMN ini juga diharapkan dapat menjadi pemantik bagi unit kerja di bawahnya, seperti Madrasah Negeri dan KUA, untuk senantiasa menjaga dan merawat aset negara demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat. (FR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post