Tingkatkan Disiplin dan Sinergi, Kasi Penmad Kemenag Asahan Gelar Rapat Koordinasi Bersama Guru DPK
Kisaran (Humas). Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...
Loading...
Kisaran (Humas). Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para guru DPK. Pertemuan penting ini berlangsung di Aula VIP Kantor Kemenag Kabupaten Asahan pada Kamis (16/7/2026). Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, meningkatkan kedisiplinan, serta membahas sejumlah agenda strategis di lingkungan madrasah Kabupaten Asahan.
Dalam arahannya, Kasi Penmad mengimbau dengan tegas agar seluruh guru DPK meningkatkan kedisiplinan, khususnya dalam melaporkan laporan kinerja bulanan. Laporan tersebut wajib diserahkan kepada Kantor Kementerian Agama melalui Seksi Penmad secara tepat waktu. Kasi Penmad menegaskan bahwa batas akhir pengumpulan laporan kinerja bulanan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 10 setiap bulannya. Ketepatan waktu ini sangat penting guna kelancaran administrasi dan evaluasi berkala di tingkat kabupaten.
Agenda rapat juga meluas pada pembahasan rencana aksi sosial berupa kegiatan donor darah yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Agustus mendatang. Kegiatan kemanusiaan ini diinisiasi dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Kasi Penmad sangat mengharapkan terbangunnya sinergi yang solid dari seluruh guru DPK agar acara ini dapat berjalan dengan sukses dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Rancangan kegiatan sosial ini pun dilaporkan telah mendapatkan perhatian dan dukungan khusus dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan.
Terkait dengan mutasi internal, rakor ini juga merumuskan regulasi administrasi mengenai proses kepindahan guru dari satu madrasah ke madrasah lainnya. Pihak Kemenag menegaskan bahwa perpindahan tugas ini pada dasarnya diperbolehkan, namun harus memenuhi prosedur yang ketat.
Salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah adanya surat rekomendasi dari madrasah yang dituju. Surat tersebut wajib menyatakan secara tertulis bahwa madrasah penerima siap menampung guru yang bersangkutan untuk mengajar di sana. Dokumen ini menjadi dasar penting bagi Kantor Kemenag Kabupaten Asahan dalam menerbitkan Surat Tugas (ST) yang baru.
Menutup arahannya, Kasi Penmad memberikan perhatian serius pada aspek administrasi kelulusan, khususnya proses pencetakan ijazah. Ia mengimbau seluruh pihak yang terlibat untuk bekerja ekstra hati-hati dan teliti guna menghindari kesalahan penulisan atau pencetakan yang dapat merusak blangko ijazah. (mhf)
Kisaran (Humas). Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)...
Kisaran (Humas). Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan diwakili Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Dr. Hj. Sri Muchlis, M. I. Kom d...
Kisaran (Humas). Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan bergerak cepat merespons aduan masyarakat terkait dokumen ijazah kelulu...