Kemenag Asahan Gelar Rakor Pengamanan Aset Keagamaan dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Rakor
Loading...
Kisaran
(Humas). Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H.
Abdul Manan, MA. Pimpin Rapat Koordinasi Bersama Ka.KUA se Kabupaten Asahan, Senin
(13/01/2025).
Kakan
Kemenag Asahan yang didampingi Kasi Bimas Islam Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum.
mengatakan bahwa penting untuk menyamakan persepsi untuk kemajuan dan
peningkatan pelayanan KUA di Kabupaten Asahan.
“mari
kita pastikan persamaan persepsi terkait dengan penerapan undang-undang maupun
PMA yang berlaku saat ini untuk kemajuan dan peningkatan pelayanan KUA di
Kabupaten Asahan”, jelas Abdul Manan.
Menurutnya
dalam persamaan persepsi dalam penerapan peraturan yang berlaku bagi KUA dalam
pelaksanaan pencatatan pernikahan dan yang lainnya sangat penting untuk
dilakukan sehingga keseragaman dalam memaknai dan memahami serta pelaksanaan
dilapangan bisa berjalan dengan baik.
Adapun
PMA yang dimaksud adalah dengan berlakunya PMA No. 30 Tahun 2024 maka peraturan
lama yang tercantum dalam PMA No. 22 Tahun 2024 kini dicabut dan tidak berlaku
lagi sebagaimana ditegaskan dalam pasal 59 PMA No. 30 Tahun 2024, dan regulasi
ini mulai berlaku 30 Desember 2024 sesuai tanggal pengundangannya.
Terakhir
Abdul Manan berharap dengan penerapan peraturan baru ini bisa memberikan
kemudahan dan kenyamanan bagi pasangan yang ingin menikah, terutama yang
mungkin memiliki keterbatasan waktu atau kesulitan dalam mengikuti jam kerja
KUA yang terbatas.
Selain
itu fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat akad nikah diharapkan dapat
mengurangi hambatan administrative, memberikan ruang bagi pasangan untuk
menikah sesuai kebutuhan dan mendekatkan layanan pencatatan nikah kepada
masyarakat Kabupaten Asahan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ka.KUA se
Kabupaten Asahan (FR)
Rakor
Fgbyhumaskemenagasahan
HUT RI