Loading...

  • Kamis, 03 September 2026

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, KUA Tinggi Raja Bersama Dinas PERKIM dan ATR/BPN Asahan Turun ke Lapangan

Foto Bersama dengan BKM Masjid dan Dinas PERKIM serta ATR/BPN Asahan


Kamis, 03 September 2026- Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tinggi Raja menunjukkan komitmennya dalam mendukung tertib administrasi dan percepatan sertifikasi tanah wakaf dengan turun langsung ke lapangan mendampingi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) serta ATR/BPN Kabupaten Asahan. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pengukuran tanah wakaf pada 4 masjid yang berada di wilayah Kecamatan Tinggi Raja sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Tinggi Raja dipimpin langsung oleh Plt. Kepala KUA, Muhammad Fadly, S.Ag., bersama Penyuluh Agama Islam (PAI), Penghulu, dan Staf Kemasjidan. Jajaran KUA turut mendampingi tim Dinas PERKIM dan ATR/BPN Asahan dalam proses pengukuran serta pengecekan batas-batas tanah wakaf di empat lokasi masjid. Kehadiran KUA di lapangan menjadi bentuk sinergi antarinstansi dalam memastikan proses administrasi wakaf berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Proses pengukuran dilakukan secara langsung oleh tim ATR/BPN Kabupaten Asahan dengan dukungan Dinas PERKIM dan pendampingan dari KUA Tinggi Raja. Pengukuran tersebut meliputi penentuan batas dan luas bidang tanah wakaf yang menjadi objek sertifikasi. Data hasil pengukuran selanjutnya menjadi salah satu bagian penting dalam proses penerbitan sertifikat tanah wakaf, sehingga keberadaan dokumen dan data yang akurat sangat diperlukan untuk mendukung kelancaran proses sertifikasi. Sertifikasi tanah wakaf dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat serta mencegah terjadinya persoalan atau sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, KUA Tinggi Raja terus mendorong adanya koordinasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya Dinas PERKIM dan ATR/BPN, dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Dengan dilaksanakannya pengukuran pada empat tanah wakaf masjid tersebut, diharapkan proses sertifikasi dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. KUA Tinggi Raja berkomitmen untuk terus melakukan pendataan, pendampingan, dan koordinasi terkait administrasi perwakafan di wilayah Kecamatan Tinggi Raja. Sinergi antara KUA, Dinas PERKIM, ATR/BPN, pengurus masjid, nazhir, dan masyarakat diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi wakaf sekaligus memberikan kepastian hukum sehingga aset wakaf dapat terus dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah dan kemaslahatan umat.


-Humas KUA Tinggi Raja


Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 29 July 2025
Lihat Semua Post