Tausiyah Maulid, Penyuluh Agama Raja Uraikan Prilaku Rasulullah Untuk Dicontoh
Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka
Loading...
Kisaran (Humas) Dalam rangka mendorong pembuatan Akta Ikrar wakaf, Raja Dedi Hermansyah Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur menyerahkan kelengkapan berkas untuk pembuatan Akta Ikrar wakaf (AIW) kepada Pegawai KUA kecamatan Kota Kisaran Timur Nurbaiti pada Selasa (23/09/2025) di Kantor KUA kecamatan Kota Kisaran Timur
Raja Dedi menjelaskan bahwa warga Kelurahan Kisaran Naga Rina Sartika mewakafkan sebidang tanah yang terletak di jalan benteng Lk VII kelurahan Mutiara Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan dengan kepemilikan Surat Sertifikat Tanah Bukti Hak Nomor 1112 tanggal 14-9-2000 seluas sekitar 1,142 M°.
Kelengkapan berkas diserahkan diantaranya Sertifikat Tanah , Asli Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dari Lurah Mutiara, foto Copy KTP dan KK Pewakif, Saksi, Nazir.
Nurbaiti Pegawai KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Menerima Berkas dan menyampaikan Pihak KUA pun memberikan fasilitasi pembuatan ikrar wakaf secara resmi dan pengurusan Akta Ikrar Wakaf (AIW) melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dalam hal ini Kepala KUA Kecamatan. Proses ini juga melibatkan Kantor Pertanahan untuk pembuatan sertifikat wakaf.
Ikrar wakaf nanti dilakukan di hadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) atau kepala KUA, disaksikan oleh wakif, nadzir, dan dua orang saksi; Pengelolaan Wakaf: Setelah ikrar wakaf, nadzir bertanggung jawab untuk mengelola harta wakaf sesuai dengan tujuan wakaf dan peraturan yang berlaku.tutur Nurbaiti (RH)
Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka
Melakukan Pendampingan Penyelesaian Waqaf
Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka Nasehat Kematian