Kupas Fiqih Sholat, Penyuluh Agama Islam Berikan Pencerahan di Majelis Taklim Al-Ikhlas
Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka Majelis Taklim
Loading...
Kisaran (Humas) Senin, 14 Juli 2025 tepatnya Pukul 08.30 Wib Penyuluh Agama Islam Fungsional Kecamatan Kota Kisaran Timur Raja Dedi Hermansyah, Makmur Hasibuan, Hasliza Lubis, Hendra Malik memberikan layanan kepada warga H. Muhammad Hasian Harahap dari Kisaran yang mengajukan konsultasi Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur. Layanan ini mencakup beberapa tahapan penting yang dilakukan secara profesional dan ramah.
Raja Dedi Hermansyah dan kawan kawan Penyuluh memulai pelayanan dengan menerima dan menjelaskan pengajuan Akta Ikrar Wakaf dari warga yang ingin mewakafkan sebagian harta atau tanahnya. Proses ini diawali dengan verifikasi dokumen untuk memastikan semua persyaratan telah terpenuhi dan data yang diberikan akurat.
Raja Dedi Hermansyah juga memberikan penyuluhan dan konsultasi mengenai prosedur serta pentingnya wakaf dalam Islam. Beliau menjelaskan langkah-langkah yang harus diikuti, termasuk pengisian formulir, persyaratan administrasi, hingga proses legalisasi.
Ka KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur Junaidi S.Ag Kegiatan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Raja Dedi Hermansyah beserta kawan kawan sebagai Penyuluh Agama Islam Fungsional dalam membantu masyarakat mengurus urusan keagamaan, termasuk wakaf yang memiliki nilai sosial tinggi. (RH)
Bimbingan Penyuluhan Tatap Muka Majelis Taklim
Bimbingan Penyuluhan Narkoba
Bimbingan Penyuluhan