Bahas Persiapan Juknis MTQ Kabupaten Asahan
Lintas Sektoral Bimbingan Penyuluhan
Loading...
Kisaran (Humas) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur dikunjungi pasangan calon pengantin (catin) yang ingin mendaftar pernikahan, Selasa (28/10). Layanan pendaftaran catin ini menjadi salah satu layanan publik yang paling sering diakses masyarakat.
Dalam upaya memberikan pelayanan prima, KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur berkomitmen untuk memudahkan setiap proses pendaftaran, memastikan semua dokumen lengkap dan sah, sehingga setiap pasangan dapat melangsungkan akad nikah dengan lancar.
Selain itu, Penyuluh Agama Islam Raja Dedi Hermansyah juga proaktif dalam memberikan konsultasi dan bimbingan terkait persyaratan administratif, Pelayanan Pendaftaran Nikah Melalui Aplikasi SIMKAH, termasuk bimbingan pranikah yang kini menjadi syarat wajib. Bimbingan ini penting untuk membekali pasangan dengan pengetahuan seputar kehidupan rumah tangga, hak, dan kewajiban suami istri.
Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Prioritas kami adalah memberikan kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh calon pengantin untuk mempersiapkan seluruh dokumen yang diperlukan jauh-jauh hari agar proses pendaftaran berjalan lancar." Ia juga menambahkan bahwa kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar tidak ada kendala saat pendaftaran.
Catin Chozi Junaidi Soleh dan Nurindah Sari Nasution menyambut baik pelayanan yang diberikan oleh Penyuluh Agama Islam. mengungkapkan kepuasannya. "Pelayanannya sangat cepat dan ramah. Stafnya juga Adit sangat membantu dalam menjelaskan setiap persyaratan yang harus kami lengkapi. (RH)
Lintas Sektoral Bimbingan Penyuluhan
Pendampingan Layanan Konsultasi
Lintas Sektoral