Loading...

  • Minggu, 26 April 2026

Penyelenggara Bimas Katolik Kemenag Kab. Asahan Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Penyuluh Agama Katolik

Zoom Meeting bersama Ditjen Bimas Katolik Kemenag RI

Asahan (Humas BimKat). Plt. Penyelenggara Bimas Katolik Kantor Kementerian Agama Kab. Asahan, Alb Irawan Dwiatmaja mengikuti Zoom Meeting bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Katolik Kementerian Agama mengenai Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 183 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Katolik pada Kamis (06/11/2025).

 

Keputusan Dirjen Bimas Katolik Nomor 183 Tahun 2025 merupakan pengejawantahan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Para penyuluh agama Katolik menanti selama empat tahun pelaksanaan praktis dari jabatan fungsional penyuluh agama Katolik.

 

“Para penyuluh sudah lama menantikan turunan dari Permenpan RB ini. Mereka selama ini bekerja hanya berdasarkan Permenpan RB. Detail-detail pelaksanaan di lapangan belum ada sehingga banyak mereka yang bertanya-tanya. Setelah adanya Kepdirjen ini, para penyuluh sudah memiliki standar pelaksanaan dalam melakukan kegiatan penyuluhan di lapangan. Walaupun saya yakin masih terdapat protes di sana sini mengenai pelaksanaannya,” ujar Wawan.

 

Para penyuluh agama Katolik dalam naungan Bimas Katolik Kemenag Kab. Asahan berjumlah empat orang. Wawan mengajak para penyuluh untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi terhadap Kepdirjen yang baru disosialisasikan. Dengan penyamaan persepsi, para penyuluh dapat melakukan kegiatan secara maksimal.

Wawan mengatakan, “Ayo kita bergandengan tangan melakukan Kepdirjen yang baru ini. Sepertinya berat tetapi mari kita coba. Saya akan selalu mendengar dari bapak/ibu apa yang menjadi keluhan. Patut diapresiasi bahwa Kepdirjen ini sangat jelas dan memberi arah kepada kita untuk bekerja sebagai penyuluh agama Katolik yang professional.” (AW)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 15 May 2024
Lihat Semua Post