Penyuluh Agama Islam Kota Kisaran Timur Ikuti Sosialisasi dan Konsolidasi Data Majelis Taklim melalui Zoom Meeting
Bimbingan Penyuluhan Peningkatan Kompetensi
Loading...
Kisaran (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Kisaran Timur menyerahkan Surat Keputusan (SK) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Masjid Al-Falah Kelurahan Sentang kepada pengurus masjid sebagai bagian dari upaya tertib administrasi kelembagaan masjid, Senin (6/7/2026).
Penyerahan SK tersebut diterima langsung oleh Ngadiman selaku Sekretaris BKM Masjid Al-Falah Kelurahan Sentang di Kantor KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Proses penerbitan SK BKM ini mendapat pendampingan dari Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kota Kisaran Timur, Raja Dedi Hermansyah dan Makmur Hasibuan, yang memberikan bimbingan administrasi kepada pengurus masjid agar seluruh persyaratan dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pelayanan administrasi juga didukung oleh Fauziah, Staf Bidang Pelayanan Masjid dan Mushalla KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Raja Dedi Hermansyah menjelaskan bahwa pendampingan administrasi merupakan bagian dari tugas penyuluh agama dalam membantu pengurus masjid mewujudkan tata kelola kelembagaan yang tertib, legal, dan akuntabel.
"Penerbitan SK BKM bukan hanya sebagai pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi dasar legalitas kepengurusan dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengelolaan masjid secara lebih baik. Melalui pendampingan ini, diharapkan pengurus masjid semakin tertib administrasi dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada jamaah," ujarnya.
Ngadiman menyampaikan apresiasi kepada KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur beserta para penyuluh agama atas pendampingan dan pelayanan yang diberikan sehingga proses penerbitan SK BKM dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Melalui pelayanan ini, KUA Kecamatan Kota Kisaran Timur terus berkomitmen memberikan layanan keagamaan yang profesional, mudah diakses, dan responsif dalam mendukung penguatan kelembagaan masjid sebagai pusat ibadah, pembinaan umat, dan pemberdayaan masyarakat. (RH)
Bimbingan Penyuluhan Peningkatan Kompetensi
Memberikan Bimbingan dan pelayanan Akta Ikrar Wakaf
Memberikan pelayanan pembuatan SK BKM Masjid