Kepala KUA Simpang Empat, Wakif, Nazir dan para Saksi-saksi
Simpang
Empat (Humas)
Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat Azwar Gunawan, MH selaku Pejabat
Pembuat Akta Ikrar akaf (PPAIW)
melakukan proses Ikrar Wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama
Wakif, Nazir, para saksi. Bertempat di Kantor KUA Kecamatan Simpang Empat, Kamis
14/11/2024.
Selanjutnya
Azwar Gunawan, MH selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamtan Simpang
Empat Menyampaikan dalam sambutannya, “ Ikrar Wakaf sangat penting karena
memberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Secara resmi
ikrar wakaf dilindungi oleh undang-undang nomor 41 Tahun 2004 sehingga kekuatan
hukum kuat”.
Dengan
dilindungi oleh hukum, maka harta wakaf tidak akan diambil secara paksa oleh
ahli waris untuk dijadika milik pribadi maupun dijual kepada pihak ketiga. Sebab
banyak kasus harta wakaf diambil kembali oleh ahli waris karena Nazir tidak
mampu menunjukkan dokumen sah berisi penyerahan harta tersebut sebagai wakaf. “jelasnya
Beliau
juga mengingatkan kepada nazir untuk dapat melindungi wakaf dengan menjaga,
mengelola dan mengelola harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan
peruntukannya.”tambahnya.