Loading...

  • Senin, 27 April 2026

PENANDATANGANAN WAKAF DI KUA SIMPANG EMPAT

Kepala KUA Simpang Empat, Wakif, Nazir dan para Saksi-saksi

Simpang Empat (Humas)

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat Azwar Gunawan, MH selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar akaf  (PPAIW) melakukan proses Ikrar Wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama Wakif, Nazir, para saksi. Bertempat di Kantor KUA Kecamatan Simpang Empat, Kamis 14/11/2024.

Selanjutnya Azwar Gunawan, MH selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamtan Simpang Empat Menyampaikan dalam sambutannya, “ Ikrar Wakaf sangat penting karena memberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan tidak  menimbulkan masalah dikemudian hari. Secara resmi ikrar wakaf dilindungi oleh undang-undang nomor 41 Tahun 2004 sehingga kekuatan hukum kuat”.

Dengan dilindungi oleh hukum, maka harta wakaf tidak akan diambil secara paksa oleh ahli waris untuk dijadika milik pribadi maupun dijual kepada pihak ketiga. Sebab banyak kasus harta wakaf diambil kembali oleh ahli waris karena Nazir tidak mampu menunjukkan dokumen sah berisi penyerahan harta tersebut sebagai wakaf. “jelasnya

Beliau juga mengingatkan kepada nazir untuk dapat melindungi wakaf dengan menjaga, mengelola dan mengelola harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukannya.”tambahnya.

(ahs)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 15 July 2024
Lihat Semua Post