Ka. KUA Simpng Empat Sukses Laksanakan Penyembelihan Hewan Qurban
Simpang Empat, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama Simpang Empat Azwar Gunawan menyambut antusias kala gema kumandang takbir, tahmid dan t...
Loading...
Simpang
Empat (Humas)
Kepala
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Empat Azwar Gunawan, MH selaku Pejabat
Pembuat Akta Ikrar akaf (PPAIW)
melakukan proses Ikrar Wakaf dan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) bersama
Wakif, Nazir, para saksi. Bertempat di Kantor KUA Kecamatan Simpang Empat, Kamis
14/11/2024.
Selanjutnya
Azwar Gunawan, MH selaku Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamtan Simpang
Empat Menyampaikan dalam sambutannya, “ Ikrar Wakaf sangat penting karena
memberikan perlindungan hukum pada harta yang diwakafkan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Secara resmi
ikrar wakaf dilindungi oleh undang-undang nomor 41 Tahun 2004 sehingga kekuatan
hukum kuat”.
Dengan
dilindungi oleh hukum, maka harta wakaf tidak akan diambil secara paksa oleh
ahli waris untuk dijadika milik pribadi maupun dijual kepada pihak ketiga. Sebab
banyak kasus harta wakaf diambil kembali oleh ahli waris karena Nazir tidak
mampu menunjukkan dokumen sah berisi penyerahan harta tersebut sebagai wakaf. “jelasnya
Beliau
juga mengingatkan kepada nazir untuk dapat melindungi wakaf dengan menjaga,
mengelola dan mengelola harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi dan
peruntukannya.”tambahnya.
(ahs)
Simpang Empat, (Humas). Kepala Kantor Urusan Agama Simpang Empat Azwar Gunawan menyambut antusias kala gema kumandang takbir, tahmid dan t...
Simpang Empat (Humas)– Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan, PD. MABMI Asahan bersama Kepala KUA Kecamatan Simpang Empat dan para p...
Simpang Empat, (Humas) – Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Empat dan Penyuluh Agama mengadakan kegiatan Pelatihan Bilal Mayit bagi masya...