Pelaksanaan
Sertifikasi Aset Umat, KUA Kecamatan Aek Ledong dan BPN Lakukan Pengukuran
Tanah Wakaf di Desa Padang Sipirok
Aek Ledong – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Ledong bersama
Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengukuran fisik tanah wakaf di Desa Padang
Sipirok Dusun 3 pada Rabu (29/04/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya
mempercepat proses sertifikasi aset umat agar memiliki kekuatan hukum yang
tetap.
Objek pengukuran kali ini adalah
sebidang tanah seluas lebih kurang 490 meter persegi yang rencananya akan
dibangun sebagai sarana pendidikan Madrasah Aliyah Persiapan Negeri Kampus 3
MAN Asahan yang berada di desa Padang Sipirok Dusun 3 Kecamatan Aek Ledong
Dalam
kesempatan itu, hadir pula Kepala Seksi Zakat dan Wakaf (DR. Suwastati Sagala,
M.Si) dan Kepala Seksi BIMAS Islam (DR. Faisal Sadat, S.Ag,.M.H), ikut berhadir
pula Kepala KUA Kecamatan Aek Ledong (M.Thahir
Nabil, S.Ag), dan dipandu oleh Pemerintah Desa setempat. Kepala KUA,
menjelaskan bahwa pengukuran ini merupakan tahapan krusial setelah terbitnya
Akta Ikrar Wakaf (AIW). Menurutnya, banyak aset wakaf di masa lalu yang hanya
berdasarkan kepercayaan lisan sehingga rentan terhadap sengketa di kemudian
hari.
"Kami ingin memastikan seluruh
aset wakaf di wilayah ini terinventarisasi dengan baik. Dengan sertifikat
resmi, peruntukan tanah wakaf akan terjaga selamanya sesuai niat pemberi wakaf
(wakif)," ujar KASI BIMAS di lokasi pengukuran.
Prosedur
Pengukuran
Adapun dalam prosesnya, petugas ukur
dari BPN melakukan pemetaan batas-batas tanah yang disaksikan langsung oleh:
Nazhir
(pengelola wakaf) yang bertanggung jawab.
Wakif
atau ahli waris dari pemberi tanah.
Ketua RT/RW
setempat sebagai saksi batas wilayah.
Petugas BPN menggunakan teknologi Global
Navigation Satellite System (GNSS) untuk memastikan koordinat tanah akurat
dan tidak tumpang tindih dengan lahan milik warga lainnya.
Program pengukuran ini juga didukung
oleh skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan
pemerintah. Melalui program ini, diharapkan biaya sertifikasi tanah wakaf dapat
ditekan hingga nol rupiah atau gratis bagi masyarakat.
Dengan adanya sertifikat wakaf,
diharapkan para pengelola (nazhir) dapat lebih leluasa dalam mengembangkan
produktivitas lahan tersebut, baik untuk kepentingan ibadah maupun pemberdayaan
ekonomi umat. M.T.Sir
Aek Ledong ( 2 April 2026). Kepala KUA Kecamatan Aek Ledong M. Thahir Nabil, S,Ag, didampingi Musawwimin, S.Sy (Penghulu), Muhammad Tohir Si...
Berita Terbaru
Pelaksanaan Sertifikasi Aset Umat, KUA Kecamatan Aek Ledong dan BPN Lakukan Pengukuran Tanah Wakaf di Desa Padang Sipirok
29 April 2026
Kepala lingkungan yang dikenal dalam tugas masyarakat kini telah meninggal dunia, mengingatkan bahwa kematian adalah takdir yang pasti bagi setiap insan
29 April 2026
Sinergi KUA BP. Mandoge dan Pemerintah Kecamatan, Perkuat IMTAQ Generasi Muda
29 April 2026
Tingkatkan Mutu Lulusan, Kakankemenag Asahan Tinjau Program Keterampilan di MAN 1 Asahan
29 April 2026
Bimas Katolik Kemenag Asahan Laksanakan Misa Paskah Bersama di Lapas: Allah yang Berbelas Kasih
29 April 2026
KUA BP. Mandoge Aktif Ikuti Monev Triwulan I Kemenag Asahan