Loading...

  • Selasa, 30 Juni 2026

Monitoring Dan Supervisi Aplikasi SIMKAH Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik

foto bersama dengan tim urais kanwil

Kua Kistim, (Humas). Penghulu/Kakua Kec Kistim (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran Timur) sekaligus PC APRI (Asosiasi Penghulu Republik Indonesia) Kab. Asahan Prov. Sumatera Utara H. Junaidi, S.Ag., M.M. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara di Aula Kantor Kemenag Asahan, pada hari Senin 29/06/2026 pukul 09.00 s/d selesai. Selasa (30/06/2026)

Dalam pelaksanaannya, tim URAIS  melakukan peninjauan langsung terhadap pengelolaan layanan informasi publik Pada KUA Kecamatan Se-Kabupaten Asahan. Fokus utama meliputi kesiapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kelengkapan daftar informasi publik, pengelolaan dokumentasi, hingga sarana dan prasarana pendukung layanan melalui aplikasi Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH), baik secara offline maupun berbasis digital. Melalui supervisi dan monitoring ini, diharapkan seluruh KUA Kecamatan Se-Kabupaten Asahan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan Terhadapa Msayarakat, memperkuat kepercayaan Masyarakat.

Dalam sambutannya, Kepala Tim (Katim) Kepenghuluan dan Fasilitas Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kemenag Sumut Drs. H. Arifin, S.Ag.,M.H., menjelaskan bahwa esensi utama dari monev kali ini adalah fungsi pengawasan dan kontrol terhadap sistem pencatatan. Kunjungan kerja ini adalah memeriksa kesesuaian antara input data pada Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) berbasis digital dengan pencatatan manual. Langkah konfrontasi data ini sangat penting guna meminimalisir potensi kekeliruan, mencegah terjadinya duplikasi, serta menjaga integritas validitas data peristiwa nikah di wilayah Kabupaten Asahan. (dikutip dari Kemenag Asahan: https://www.kemenagasahan.com/posts/tingkatkan-kualitas-layanan-kakankemenag-asahan-buka-supervisi-dan-monev-aplikasi-simkah-oleh-tim-urais-kanwil-kemenag-sumut )

Abdul manan juga menegaskan menekankan bahwa KUA merupakan salah satu titik krusial pelayanan publik di wilayah Kab. Asahan mengingat tingginya angka pernikahan. Fokus utama supervisi kali ini meliputi validitas dokumen persyaratan nikah, ketertiban penginputan data pada Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) berbasis web, serta pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) NR melakukan pemeriksaan mendalam terhadap beberapa aspek teknis, di antaranya, Kelengkapan Berkas (Model N), Legalitas Wali Nikah, Manajemen Stok Buku Nikah, dan Dokumentasi Peristiwa Nikah. Kita memasuki era digitalisasi penuh. Oleh karena itu, sinkronisasi antara data fisik di buku register dengan data digital di SIMKAH harus 100 persen akurat. Supervisi ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk pendampingan agar pelayanan di KUA Se-Kabupaten Asahan semakin akuntabel dan transparan” ujar Abdul Manan.

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 June 2024
Lihat Semua Post