kepala KUA Simpang Empat, Kepala Sekolah SMA Negeri 1, Penyuluh Agama dan Penghulu Simpang Empat serta siswa dan siswi SMA Negeri 1
Simpag
Empat, (Humas). Memahami pentingnya mempersiapkan generasi muda yang matang
secara fisik, mental, dan spiritual, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang
Empat menggelar Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS). Kegiatan yang difokuskan
untuk mencegah pernikahan dini ini diselenggarakan di SMA Negeri 1Simpang
Empat, Kamis (04/11).
Program
BRUS ini dirancang khusus untuk menjawab kekhawatiran tingginya angka permohonan
dispensasi nikah usia muda. Melalui bimbingan ini, puluhan siswa-siswi SMA
Negeri 1 diberikan pemahaman komprehensif tentang dampak pernikahan dini dan
pentingnya menyelesaikan pendidikan.
Kepala
KUA Simpang Empat, Azwar Gunawan, SH. MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa
BRUS bukan untuk melarang pernikahan, tetapi untuk mempersiapkannya dengan baik
di waktu yang tepat.
"Tujuan
kami adalah membangun kesadaran dan persiapan berumah tangga yang matang.
Pernikahan dini seringkali membawa konsekuensi serius, mulai dari putus
sekolah, risiko kesehatan, hingga tantangan ekonomi yang berat. Melalui BRUS,
kami ingin para remaja memiliki cita-cita setinggi langit dan menyelesaikan
pendidikan terlebih dahulu. Pernikahan yang baik adalah pernikahan yang direncanakan,"
ujarnya di hadapan para peserta.
Kegiatan
yang berlangsung interaktif ini menghadirkan narasumber dari Penyuluh Agama
Islam KUA Simpang Empat Abdul Basid Lubis, S.Pd.I, Rahmad Wahyudi, SH dan Imam
Rojali, SH serta Penghulu Simpang Empat Amri, SH dan Alfathul Hisaby Sitorus,
S.Th.I yang membahas materi dari sudut pandang agama, kesehatan, psikologi, dan
hukum.
Materi
yang disampaikan meliputi, Dampak Pernikahan Dini: Menjelaskan risiko kesehatan
reproduksi, tekanan psikologis, dan keterbatasan ekonomi. Pendidikan Sebagai
Investasi Masa Depan: Menekankan pentingnya menyelesaikan pendidikan minimal
hingga jenjang SMA untuk memiliki bekal kehidupan yang lebih baik. Persiapan
Pra-Nikah yang Matang. Membahas tentang kematangan usia, kesiapan mental, finansial,
dan tanggung jawab dalam membina rumah tangga sakinah mawaddah wa rahmah.
Pemahaman Hukum: Mengenai batas usia perkawinan dan prosedur dispensasi nikah
yang sebenarnya tidak mudah untuk diperoleh.
Kepala SMA
Negeri 1 Wicaksono, S.Pd, M.Pd, menyambut gembira inisiatif KUA ini. Ia menilai
program BRUS sangat relevan dengan kondisi remaja saat ini. "Kami di
madrasah fokus pada pembentukan karakter dan intelektual siswa. Program BRUS
dari KUA ini menjadi pelengkap yang sempurna karena menyentuh aspek kehidupan
nyata yang akan dihadapi siswa. Dengan pemahaman ini, diharapkan siswa dapat
membuat perencanaan hidup yang lebih terarah dan terhindar dari keputusan untuk
menikah di usia yang terlalu dini," ujarnya.
Kegiatan BRUS ini diharapkan tidak berhenti di satu titik, tetapi dapat
menjadi program berkelanjutan yang menjangkau lebih banyak remaja di Simpang
Empat, guna mencetak generasi yang berkualitas dan siap membangun keluarga yang
harmonis di masa depan. (AHS)