Loading...

  • Kamis, 23 April 2026

Kepala KUA Tanjung Balai Terima Permohonan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Kepala KUA Tanjung Balai Terima Permohonan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW)

Kepala Kantor Urusan Agama Tanjung Balai, Khairuddin, S.Ag, secara resmi menerima permohonan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari seorang pewakif di wilayah Kecamatan Tanjung Balai. 

Permohonan tersebut disampaikan langsung di Kantor KUA Tanjung Balai dan menjadi bagian dari proses administrasi wakaf yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerimaan ini menandai dimulainya tahapan resmi dalam pencatatan tanah wakaf melalui ikrar yang akan dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

Dalam keterangannya, Khairuddin, S.Ag menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam proses perwakafan, mulai dari penerimaan berkas, verifikasi data, hingga pelaksanaan ikrar dan penerbitan AIW.

Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung program wakaf. Wakaf adalah instrumen ibadah sosial yang memiliki manfaat jangka panjang. KUA siap memfasilitasi setiap proses administrasi wakaf sesuai aturan yang berlaku, ujar Kepala KUA

Pembuatan AIW merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan memastikan pengelolaannya dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab oleh para nazir. (IAN)



Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 30 May 2024
Lihat Semua Post