Kepala KUA Simpang Empat, Pewkif, Najir, dan Saksi
Simpang Empat (Humas)-Penandatanganan Akta
Ikrar Wakaf (AIW) berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang
Empat Jumat (21/11). Prosesi tersebut dipimpin langsung Kepala KUA Simpang
Empat, Azwar Gunawan, SH. MH, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Dalam kegiatan tersebut, Pewakif secara
resmi mewakafkan sebidang tanah di Desa Sei Lama untuk kepentingan pembangunan Pesantren
Darunnajah. Sebagai nadzir, ditunjuk mengelola aset tersebut. Prosesi
penandatanganan juga disaksikan dua saksi yang ikut membubuhkan tanda tangan
dalam dokumen hukum.
Kepala KUA Simpang Empat menegaskan, AIW
bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk perlindungan hukum aset wakaf agar
benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan. “Penyelesaian administrasi AIW ini
penting untuk melindungi aset wakaf. Harapannya, tanah ini dikelola optimal
bagi kepentingan umat Muslim,” ujarnya.
selanjutnya wakaf adalah amal jariyah yang
pahalanya terus mengalir bagi pewakif. Karena itu, dokumen baik AIW maupun
surat tanah perlu segera diserahkan kepada nadzir untuk memastikan pengelolaan
berjalan tertib dan produktif,” tambahnya.
Penandatanganan AIW ini menjadi tonggak
penting bagi penguatan wakaf di Kecamatan Simpang Empat. Dengan adanya sinergi
antara pewakif, nadzir, dan saksi, tanah wakaf diharapkan benar-benar memberi
manfaat bagi umat. Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bukti sah
penyerahan dokumen wakaf.