Loading...

  • Jumat, 24 April 2026

Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Layani Konsultasi Masyarakat Prihal Berwakil Wali Nikah

Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Layani Konsultasi Masyarakat Prihal Berwakil Wali Nikah

Tanjung Balai, 18 Desember 2025

Kecamatan Tanjung Balai (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai melaksanakan pelayanan konsultasi terkait berwakil wali nikah kepada masyarakat di Kantor KUA Kecamatan Tanjung Balai pada Kamis, 18 Desember 2025.

Kegiatan konsultasi ini diberikan kepada orang tua calon pengantin dan keluarga yang ingin memperoleh pemahaman mendalam mengenai ketentuan hukum Islam serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perwakilan wali nikah. Kepala KUA menjelaskan secara rinci syarat-syarat, prosedur, serta dasar hukum diperbolehkannya wali nikah diwakilkan, baik karena uzur syar’i maupun alasan administratif yang sah.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai Khairuddin, S.Ag menegaskan pentingnya konsultasi sebelum pelaksanaan akad nikah agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan agama dan regulasi yang berlaku. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari kesalahan administrasi serta memastikan keabsahan pernikahan.

Masyarakat yang hadir menyambut baik pelayanan konsultasi ini dan merasa terbantu dengan penjelasan yang disampaikan secara langsung dan komunikatif. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Tanjung Balai dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang bimbingan dan pelayanan pernikahan.

Dengan adanya pelayanan konsultasi berwakil wali nikah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran wali dalam pernikahan serta prosedur yang benar sesuai dengan syariat Islam dan aturan yang berlaku. (GHR) 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 30 May 2024
Lihat Semua Post