Loading...

  • Jumat, 24 April 2026

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai Hadiri Sosialisasi Pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Desa/Kelurahan/Masjid/Musholla oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Asahan

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai Hadiri Sosialisasi Pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) Desa/Kelurahan/Masjid/Musholla oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Asahan

Tanjung Balai, 24 November 2025

Tanjung Balai (Humas) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai Bpk. KHAIRUDDIN, S. Ag turut menghadiri kegiatan Sosialisasi Pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) desa/kelurahan/ masjid/musholla yang diselenggarakan oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Asahan. Acara tersebut digelar sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat dan meningkatkan optimalisasi penghimpunan zakat di masyarakat.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di aula Kantor Kecamatan Tanjung Balai, dihadiri oleh para pengurus BAZNAS Asahan, Camat/Mewakili Seluruh Staf Kecamatan Tanjung Balai, Kepala KUA Kecamatan Tanjung Balai, perangkat desa/kelurahan, pengurus masjid dan musholla, serta tokoh masyarakat. Dalam penyampaian materinya, BAZNAS menekankan pentingnya pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) sebagai perpanjangan tangan lembaga zakat di tingkat akar rumput.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah BAZNAS Asahan dalam memperluas jangkauan layanan zakat. Menurutnya, keberadaan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) sangat strategis dalam meningkatkan kesadaran berzakat serta memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.

“Pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat) di desa, kelurahan, masjid, dan musholla adalah langkah penting dalam memperkuat kelembagaan zakat. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai siap mendukung kolaborasi ini demi kemaslahatan umat,” ujar Kepala KUA dalam sambutannya.

Selain pemaparan regulasi, peserta juga diberikan penjelasan mengenai prosedur pembentukan UPZ (Unit Pengumpul Zakat),mekanisme pelaporan, hingga tata cara pengumpulan dan penyaluran zakat sesuai ketentuan syariah dan perundang-undangan.

Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, BAZNAS Asahan berharap setiap desa/kelurahan serta masjid/musholla dapat segera membentuk UPZ (Unit Pengumpul Zakat) sehingga pengelolaan zakat di Kabupaten Asahan semakin tertib, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi mustahik.(GHR)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 30 May 2024
Lihat Semua Post