Kisaran (Humas) — Pemerintah Kabupaten Asahan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan, Kejaksaan Negeri Asahan, dan Kantor Pertanahan/ATR BPN Asahan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Asahan resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf. Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung dengan khidmat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Kamis (27/08/26). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian hukum atas aset-aset keagamaan di wilayah Asahan. Penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran pejabat utama dari masing-masing instansi terkait.
Acara penandatanganan kerja sama tingkat kabupaten ini disaksikan dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Asahan. Dalam momen tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. hadir secara bertatap muka bersama unsur pimpinan Kejaksaan Negeri dan Kepala Kantor ATR BPN Asahan. Sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat memangkas berbagai kendala birokrasi dalam proses sertifikasi tanah wakaf. Kesepakatan ini menjadi pijakan penting untuk mengamankan aset umat agar tidak memicu konflik pertanahan di masa mendatang.
Kegiatan di Kabupaten Asahan ini dilaksanakan secara terintegrasi dan terhubung secara daring dengan acara utama di tingkat provinsi. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memusatkan kegiatan serentak ini di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan. Acara di tingkat provinsi tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Kanwil Kemenag Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dan Kanwil ATR BPN Sumatera Utara serta BWI Sumatera Utara. Seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Utara mengikuti prosesi penandatanganan PKS ini secara serentak dari daerah masing-masing.
Wakil Bupati Asahan Rianto menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas terjalinnya kerja sama lintas sektor ini. Beliau menegaskan bahwa percepatan legalisasi tanah wakaf merupakan langkah krusial untuk melindungi hak-hak keagamaan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Asahan siap memberikan dukungan penuh agar target sertifikasi tanah wakaf dapat tercapai secara maksimal. Menurutnya, kepastian hukum atas tanah wakaf akan memberikan ketenangan bagi para nazhir maupun masyarakat pengelola.
Sementera itu, Kakankemenag menekankan pentingnya akurasi data serta kemudahan akses administratif dalam pendataan tanah wakaf. Banyak lokasi tanah wakaf yang saat ini belum memiliki sertifikat resmi sehingga rawan sengketa. Melalui sinergi bersama ATR BPN dan pengawasan dari pihak Kejaksaan, proses legalisasi diharapkan berjalan lebih cepat dan transparan. Pihak Kemenag Asahan akan segera melakukan pendataan menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan dan desa.
Dukungan serupa juga disampaikan oleh perwakilan Kantor Pertanahan ATR BPN dan Kejaksaan Negeri Asahan. Pihak BPN berjanji akan memberikan prioritas serta kemudahan kemudahan prosedur teknis dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf. Di sisi lain, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum apabila ditemukan permasalahan legalitas pada lahan wakaf yang didaftarkan. Kerja sama ini diharapkan mampu menyelesaikan tunggakan pendaftaran tanah wakaf yang selama ini tertunda.
Penandatanganan PKS ini menandai dimulainya gerakan serentak penataan aset keagamaan di seluruh wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Asahan. Ke depan, seluruh pihak yang terlibat akan membentuk tim kerja gabungan untuk mengawal implementasi perjanjian ini di lapangan. Masyarakat mengapresiasi langkah cepat para pemangku kepentingan dalam mengamankan tempat ibadah dan fasilitas umum berbasis wakaf. Program percepatan ini ditargetkan dapat menyelesaikan ribuan sertifikat tanah wakaf secara bertahap dalam waktu dekat. (FR)