Kisaran
(Humas). Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H.
Abdul Manan, MA. Pimpin Rapat Anggaran di Ruang Kerja, Rabu (12/02/2025).
Kegiatan
ini dilakukan selain rapat rutin tahunan juga terkait tentang terbitnya
instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Tanggal 24
Januari 2025 menginstruksikan efisiensi belanja Kementerian/lembaga, termasuk
Kemenag yang diminta menghemat hingga Rp. 14,28 Triliun.
Kakankemenag
Asahan dalam arahannya mengatakan Kemena telah menetapkan lankah efisiensi
sebagaimana yang dikemukakan Menag Prof. Nasaruddin beberapa pekan yang lalu
pada rapat kerja antar Kemenag dan Komisi VIII DPR RI.
“sebagaimana
kita ketahui bersama terkait efisiensi anggaran pada Kementerian dan lembaga termasuk
Kemenag, maka kita harus menggunakan atau memanfaatkan anggaran yang ada untuk
kemudian di identifikasi pos-posnya sehingga program-program prioritas kita
tidak mengalami kendala yang signifikan”,jelas Abdul Manan.
Lebih
lanjut Abdul Manan mengatakan dengan program efisiensi ini tidak mengurangi
layanan kepada masyarakat Kabupaten Asahan.
Abdul
Manan berharap kedepan setiap tantangan bisa menghasilkan prestasi serta tidak
mengurangi pelayanan bagi masyarakat.
Kegiatan
ini dihadiri oleh seluruh pejabat dan staff keuangan Kankemenag Asahan di ruang
kerja Kakankemenag Asahan.(FR)