Kemenag Asahan Gelar Rakor Pengamanan Aset Keagamaan dan Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
Rakor
Loading...
Kisaran (Humas).
Kakan Kemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul
Manan, MA. Membuka Secara Resmi Progres Capaian Sertifikasi Tanah Wakaf KUA
Kecamatan se Kabupaten Asahan, Rabu (9/10/2024).
Kakan Kemenag
Asahan Kasi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Dr. Suwastati Sagala, S.Ag., M.Si.
dalam amanatnya mengatakan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan pada Kantor
Kemenag Kabupaten Asahan dalam hal ini pelayanan wakaf, Kantor Kementerian Agama mengadakan
sosialisasi sebagai cara untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di 25
Kecamatan Kabupaten Asahan.
“ini juga merupakan
program pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk sertifikasi tanah
wakaf, untuk itu kita semua harus serius dan faham betul alur administrasi yang
dibutuhkan untuk pensertifikatan tanah wakaf ini”, jelas Abdul Manan.
Menurutnya sertifikat
tanah sangat diperlukan agar keberadaan tanah tersebut jelas peruntukan dan
pemiliknya juga menghindari persoalan hukum yang timbul dikemudian hari.
Untuk itu Abdul
Manan berharap kepada Ka. KUA Kecamatan se Kabupaten Asahan untuk mendata tanah
wakaf yang ada di wilayah kerjanya masing-masing dan juga kepada para operator di
KUA Kecamatan untuk aktif menginput data yang sesuai di aplikasi SIWAK.
Selain itu Abdul
Manan juga menegaskan untuk selalu selangkah seirama dalam melakukan pelayanan
kepada masyarakat dalam hal ini percepatan sertifikasi tanah wakaf yang
merupakan program prioritas pemerintah dalam mengamankan tanah wakaf milik
ummat.
Kegiatan ini dilaksanakan
di Aula VIP Kantor Kemenag Asahan dan dihadiri oleh Ka. KUA Kecamatan se
Kabupaten Asahan dan para operator aplikasi SIWAK KUA serta staff Penyelenggara
Zakat dan Wakaf.(FR)
Rakor
Fgbyhumaskemenagasahan
HUT RI