Ka. KUA Rawang Panca Arga Monitoring Kegiatan Penyuluh Agama Islam di Desa Binaan
Ka. KUA Rawang Panca Arga Monitoring Kegiatan Penyuluh Agama Islam di Desa Binaan
Loading...
Rawang Panca Arga, 7 Juni 2024
Ka. KUA Rawang Panca Arga Muhammad Yakub, S.HI. lakukan pemantauan terhadap Catin, yang bernama Sri Rahayu, yang mendaftar nikah secara mandiri menggunakan Display yang tersedia di KUA Rawang Panca Arga dengan calon suaminya, M. Rasyid Ibrahim Nasution. Rencana akad nikah telah dijadwalkan pada tanggal 27 Juni 2024 di rumah mempelai wanita di desa Rawang Pasar V, pukul 10 WIB.
Pendaftaran Nikah Mandiri ini bertujuan untuk menghindari terjadinya Gratifikasi atau Pungutan Liar diluar biaya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Biaya yang harus dibayar adalah sebesar Rp. 600,000 untuk pernikahan di luar Kantor/Balai Nikah dan Rp. 0 untuk pernikahan di Balai Nikah.
Ka. KUA Rawang Panca Arga menghimbau kepada Catin untuk mendaftarkan nikahnya secara mandiri menggunakan Display yang ada di KUA Rawang Panca Arga yang telah disediakan oleh Pemerintah untuk hal tersebut. Dengan demikian, Catin dapat menghindari biaya tambahan yang tidak wajar dan memastikan bahwa pernikahannya berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pendaftaran Nikah Mandiri ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola biaya pernikahan dan menghindari praktik korupsi. Ka. KUA Rawang Panca Arga berharap Catin dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam mendaftarkan nikah secara mandiri dan transparan.
Dengan demikian, Catin dapat menikmati pernikahannya dengan tenang dan tanpa khawatir akan biaya tambahan yang tidak wajar.(MY)
Ka. KUA Rawang Panca Arga Monitoring Kegiatan Penyuluh Agama Islam di Desa Binaan
KUA Rawang Panca Arga Melaksanakan Penasihatan Catin, Ditutup dengan Semangat Tepuk Sakinah
Kantor Urusan Agama Rawang Panca Arga Gelar BRUS, Edukasi Siswa Tentang Nikah Dini dan Stunting