Ka. KUA Kec. Simpang Empat, BKM se Desa Simpang Empat
Simpang Empat (humas)
Kantor Urusan Agama Kecamatan Simpang Empat
Kabupaten Asahan melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pengelolaan BKM Masjid dan
Mushalla se-Desa Simpang Empat dan Sosialisasi Wakaf dilaksanakan di Masjid
Al-Ikhlas Dusun X Jampalan Wetan Desa Simpang Empat Kec. Simpang Empat
Rabu/11/09/2024 pukul 10:00 wib.
Kepala KUA Kec. Simpang Empat Azwar Gunawan,
MH menyampaikan bahwa tujuan dari
kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi pengurus BKM dalam memahami
fungsi Masjid dan Mushalla yang sebenarnya, sehingga pengurus BKM dapat
menyusun program kerja yang berbasis keummatan.
Perlunya seluruh Pengurus BKM Masjid dan Mushala se-Desa Simpang
Empat untuk memahami prosedur wakaf yang sesuai aturan dan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Asahan memfasilitasi legalitas/ sertifikat untuk
wakaf. “Imbuhnya.
Sementara itu dalam paparannya Ka. KUA Kecamatan Simpang Empat menyatakan bahwa strategi yang dapat
dikembangkan untuk memberdayakan wakaf produktif ini, mulai dari produk
hukumnya sampai pada membangun jaringan dalam bentuk kemitraan investasi
produktif. Salah satunya adalah wakaf uang yang dapat membuka peluang yang unik
untuk menciptakan investasi guna memberikan pelayanan keagamaan, layanan
pendidikan, dan layanan sosial.”pungkasnya
Nazhir atau ketua BKM
mempunyai peranan penting dalam mengelola harta wakaf Produktif agar sesuai
dengan apa yang diinginkan oleh wakif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat Sekitar maka Nazhir atau ketua BKM harus mempunyai program-program
kerja baik program jangka pendek maupun program jangka panjang. Dalam hal ini
pengelolaan wakaf bukan hanya tanah perkuburan dan tempat ibadah saja tetapi bias
berbentuk wakaf Produktif Seperti Penyewaan gedung bangunan usaha, Tapak usaha,
membuka tambal ban, tempat cuci kendraan, membuka koperasi dan lain-lain.”tambahnya.