Kecamatan Kota Kisaran Timur Utus Perwakilan dalam Rakor Kesra Pemkab Asahan Tahun 2026
Bimbingan Penyuluhan Rakor
Loading...
Ibu Farida Hanum Sinaga asal Kelurahan Lestari mengunjungi Mall Pelayanan Publik Kementerian Agama Kabupaten Asahan untuk berkonsultasi terkait proses Isbat Nikah pada Selasa (24/12/2024). Ibu tersebut diterima oleh Raja Dedi Hermansyah Penyuluh Agama Islam , yang menanyakan mengapa pernikahan mereka dilakukan di luar KUA.
Dengan senyum penuh kehangatan, ibu tersebut menjelaskan bahwa pernikahan anak saya dahulu dilaksanakan secara agama, di mana seluruh rukun nikah telah dipenuhi sesuai syariat Islam. Namun, karena satu dan lain hal, pernikahan itu belum tercatat secara resmi di KUA.
Menanggapi hal tersebut, Raja Dedi Hermansyah menyarankan agar pasangan , anak ibu tersebut segera melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan, baik dari pihak suami maupun istri, untuk kemudian diajukan ke Pengadilan Agama Kisaran. Proses Isbat Nikah ini akan menjadi langkah untuk mendapatkan keabsahan hukum bagi pencatatan pernikahan mereka yang belum tercatat. ( RH )
Bimbingan Penyuluhan Rakor
Bimbingan Penyuluhan Pembinaan Majelis Taklim
Bimbingan Penyuluhan Rakor