Hadiri Muzakarah Kurban MUI Asahan, BKM se-Kisaran Diberikan Bimbingan Penyuluhan
Bimbingan Penyuluhan BKM
Loading...
Acara ini menghadirkan narasumber utama, H. Ahmad Kosim Marpaung, M.Si. Dalam penyampaian materinya, beliau mengupas tuntas aspek fikih dan teknis pelaksanaan kurban di area ibadah. Ia menegaskan bahwa pada dasarnya menyembelih hewan kurban di lingkungan masjid diperbolehkan.
"Namun, ada catatan penting yang harus diperhatikan oleh para pengurus BKM, yaitu memastikan lokasinya tidak mengotori area utama ibadah, tidak dilaksanakan di atas tanah wakaf khusus masjid yang terikat syarat penggunaan ketat, serta yang paling utama adalah tidak mengganggu kekhusyukan jamaah," ujar H. Ahmad Kosim Marpaung dalam paparannya.
Kegiatan ini disambut antusias oleh para peserta, termasuk dari kalangan Penyuluh Agama Islam fungsional yang juga Pengurus BKM . Hadir di antaranya Raja Dedi Hermansyah dan Makmur Hasibuan, Penyuluh Agama Islam dari Kecamatan Kota Kisaran Timur.
Kehadiran para penyuluh ini bertujuan untuk menyerap materi muzakarah secara komprehensif agar nantinya dapat diteruskan dalam bentuk bimbingan penyuluhan yang lebih luas kepada masyarakat dan pengurus masjid di wilayah binaan masing-masing, khususnya menjelang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.
Melalui muzakarah ini, DP MUI Kabupaten Asahan berharap seluruh BKM di wilayah Kisaran Timur dan Kisaran Barat dapat mempersiapkan pelaksanaan ibadah kurban tahun ini dengan lebih matang, tertib, bersih, dan sesuai dengan syariat Islam serta regulasi yang berlaku. (RH)
Bimbingan Penyuluhan BKM
Bimbingan Penyuluhan lintas Sektoral
Bimbingan Penyuluhan Majelis Taklim