Loading...

  • Senin, 18 Mei 2026

Dorong Optimalisasi Wakaf di Kabupaten Asahan, Kakankemenag Asahan: Sinergi dan Serius

foto

Kisaran (Humas). Kakankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan H. Abdul Manan, MA. Beri Sambutan Pada Bimtek Penyelesaian Permasalahan Perwakafan, Rabu (01/10/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) Kabupaten Asahan yang diketuai oleh Dr. H. Faisal Sadat, M.Hum., di aula MUI Kabupaten Asahan yang dihadiri oleh mewakili Bupati Asahan Asisten III Adminstrasi Umum Drs. Muhilli Lubis, MM., serta 50 orang peserta terdiri dari 30 orang nadzir wakaf, 10 orang ormas Islam dan 10 orang Kepala Desa dan Lurah.

Dalam sambutannya Kakankemenag Asahan mengatakan bahwa Kemenag Asahan mendorong perwakafan dengan berupaya dalam percepatan sertifikat tanah wakaf juga mengembangkan wakaf produktif untuk pemberdayaan ekonomi umat bersinergi dengan BWI Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten Asahan dan Instansi terkait lainnya.

“tujuannya adalah menjadi wakaf sebagai Solusi kemaslahatan bangsa yang transparan, professional dan berdampak langsung bagi masyarakat sehingga pada setiap program dan gerakan yang dilakukan Kemenag bisa bersinergi dengan instansi terkait lainnya”, jelas Abdul Manan.

Abdul Manan juga mengatakan salah satu program yang sudah dilaunching oleh Kemenag terkait optimalisasi wakaf produktif yakni Kemenag berfokus pada pengembangan wakaf produktif melalui pengumupulan dan pemanfaatan dana wakaf untuk kegiatan ekonomi yang berkelanjutan yakni Gerakan wakaf uang ASN Kemenag sesuai surat edaran Menteri Agama RI No. 5 Tahun 2024 melalui scan QRIS.

Pada kesempatan ini Abdul Manan juga mengajak kepada seluruh instansi terkait untuk serius bergandengan tangan bersinergi dalam upaya optimalisasi wakaf di Kabupaten Asahan, seperti halnya Kemenag melalui KUA di tingkat kecamatan aktif mendorong pendaftaran dan persetifikatan tanah wakaf untuk mendapatkan kepastian hukum dan memfasilitasi pemanfaatannya.

Terakhir Abdul Manan berharap dengan sinergitas Kemenag Asahan dengan instansi terkait mampu melakukan persetifikatan tanah wakaf yang telah terdata dan mampu mendorong mengembangkan wakaf produktif yang memberikan manfaat langsung dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Asahan.(FR)

 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 05 May 2024
Lihat Semua Post