Loading...

  • Selasa, 01 September 2026

Berikan Edukasi Hukum Keluarga, Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Sampaikan Nasihat Terkait Talak dan Rujuk

Berikan Edukasi Hukum Keluarga, Ka. KUA Kecamatan Tanjung Balai Sampaikan Nasihat Terkait Talak dan Rujuk

Tanjung Balai, 01 September 2026

Kecamatan Tanjung Balai (Humas) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanjung Balai, Khairuddin, S.Ag, hadir memberikan pelayanan konsultasi kepada masyarakat terkait persoalan talak dan rujuk, sekaligus menyampaikan nasihat dan pemahaman mengenai pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta ketentuan pernikahan dalam ajaran Islam.

Dalam konsultasi tersebut, Ka. KUA memberikan penjelasan secara humanis dan mengedepankan upaya penyelesaian masalah keluarga melalui komunikasi, musyawarah, dan sikap saling memahami antara suami dan istri. Masyarakat yang berkonsultasi juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi talak serta pentingnya mengikuti ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Khairuddin, S.Ag menyampaikan bahwa persoalan rumah tangga hendaknya tidak diselesaikan secara tergesa-gesa. Setiap permasalahan perlu dikomunikasikan dengan baik dan, apabila memungkinkan, diupayakan jalan damai demi menjaga keutuhan keluarga.

Pernikahan merupakan ikatan yang suci. Karena itu, setiap persoalan rumah tangga hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin, saling menghargai, dan mengutamakan jalan terbaik bagi kedua belah pihak. 

Selain memberikan konsultasi tentang talak dan rujuk, Ka. KUA juga menyampaikan nasihat pernikahan agar pasangan suami istri senantiasa membangun keluarga yang harmonis, saling menyayangi, melaksanakan kewajiban masing-masing, serta menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam kehidupan rumah tangga.

Pelayanan konsultasi tersebut merupakan bagian dari komitmen KUA Kecamatan Tanjung Balai dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang bimbingan dan pelayanan keagamaan serta pembinaan keluarga.

Melalui kegiatan konsultasi ini diharapkan masyarakat memperoleh informasi dan pemahaman yang benar mengenai persoalan talak, rujuk, dan pernikahan, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dilakukan secara bijaksana, sesuai ketentuan agama dan peraturan yang berlaku. (GHR) 

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 30 May 2024
Lihat Semua Post