Loading...

  • Senin, 14 September 2026

Bantu Masyarakat Pahami Regulasi, KUA Aek Ledong Layani Konsultasi Batas Usia Perkawinan

Bantu Masyarakat Pahami Regulasi, KUA Aek Ledong Layani Konsultasi Batas Usia Perkawinan

Aek Ledong (Humas) – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Aek Ledong berkomitmen untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pernikahan yang berlaku di Indonesia. Sebagai bentuk pelayanan prima dan responsif, KUA Aek Ledong secara aktif melayani konsultasi batas usia perkawinan guna membantu warga memahami aturan hukum dan mencegah terjadinya pernikahan dini di wilayah tersebut.

Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas minimal usia untuk melangsungkan pernikahan dipersamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Aturan ini dibuat demi melindungi hak-hak anak, menjaga kesehatan reproduksi, serta memastikan kesiapan psikis pasangan dalam membina rumah tangga yang kokoh.

Kepala KUA Kecamatan Aek Ledong, H. Taufik, menegaskan bahwa edukasi mengenai aturan usia minimal ini sangat krusial bagi masyarakat tingkat kecamatan. 

“Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa syarat usia nikah sekarang sudah berubah menjadi 19 tahun untuk kedua belah pihak. Lewat layanan konsultasi ini, pintu KUA Aek Ledong selalu terbuka bagi warga yang ingin bertanya dan berkonsultasi secara langsung, gratis, tanpa dipungut biaya,” ujar H. Taufik 

Dalam sesi konsultasi yang diberikan, petugas KUA Aek Ledong tidak hanya menjelaskan aturan hukum normatif, tetapi juga mengedukasi warga mengenai prosedur yang harus ditempuh jika calon pengantin masih di bawah umur. Sesuai ketentuan, jika calon mempelai belum mencapai usia 19 tahun, mereka wajib mengajukan permohonan Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama terlebih dahulu sebelum KUA dapat memproses pencatatan pernikahan.

Layanan konsultasi ini dijalankan dengan standar pelayanan yang ramah, komunikatif, dan transparan. KUA Aek Ledong berharap, melalui keterbukaan informasi publik dan edukasi hukum yang konsisten ini, kesadaran masyarakat di wilayah Kecamatan Aek Ledong semakin meningkat sehingga tercipta pernikahan yang legal, aman, dan sakinah. 

Bagi masyarakat yang membutuhkan panduan seputar pendaftaran nikah, validasi berkas, maupun konsultasi keluarga, disarankan untuk langsung mendatangi Kantor KUA Aek Ledong pada jam kerja. (SH)

Tentang Penulis
Penulis di Kemenag Asahan Sejak 12 August 2025
Lihat Semua Post